Dark/Light Mode

KPK Sidik Dugaan Korupsi Suku Cadang PLTU Bukit Asam, Rugikan Negara Miliaran

Selasa, 19 Maret 2024 14:55 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Menurut Ali, dalam pekerjaan retrofit sistem sootblowing itu, diduga terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan serta pemenang lelang.

Baca juga : Pakar Hukum Sebut Ada Ratusan Tambang Ilegal Di Kaltim, Rugikan Negara Triliunan

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” terangnya.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini belum mengungkapkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga dengan konstruksi lengkap perkara dugaan rasuah ini.

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan,” ucap Ali.

Dia berjanji, akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan dari proses penyidikan perkara ini.

Baca juga : Hutama Karya Akan Koperatif Dan Transparan

PLN Hormati Proses Hukum

Terpisah, PLN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

“PLN menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujar EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto dalam keterangan tertulis.

Menurut Gregorius, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar tahun 2017 di unit operasional PLN, yaitu Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS).

Baca juga : Hutama Karya Sebut Ada 3 Tersangka, Salah Satunya Mantan Pejabatnya

“Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022,” ungkapnya.

Sedangkan, dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022.

“PLN terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.