Dark/Light Mode

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Malut, Penyuap Abdul Gani Kasuba

Senin, 6 Mei 2024 16:39 WIB
Abdul Gani Kasuba (Foto: Tedy Kroen/RM)
Abdul Gani Kasuba (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

KPK telah menetapkan dua tersangka, yang diduga merupakan penyuap Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (6/5/2024).

Ali tidak secara gamblang mengungkapkan identitas para tersangka baru dalam kasus ini. Dia hanya memberikan bocoran.

“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” tuturnya.

Baca juga : Kemenperin Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Fiktif

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya. Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap,” tandas Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub, serta Muhaimin Syarif dari pihak swasta.

Muhaimin Syarif merupakan Ketua DPD Partai Gerindra Malut. Rumahnya di kawasan Pagedangan, Tangerang, pernah digeledah penyidik komisi antirasuah pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dokumen dan alat elektronik.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Langsung Ditahan

Muhaimin Syarif juga telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (5/1/2024). Dia didalami soal dugaan penerimaan uang dari Abdul Gani Kasuba, serta perizinan tambang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

KPK menyebut, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Malut.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Amarta Karya

Dia juga meminta uang untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaan tambang PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Temuan ini terus didalami KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.