Dark/Light Mode
Sudah Ada Yang Datang Ke KPU DKI
Jalur Independen DKI Dibuka, Silakan Daftar...
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal wakil gubernur (bacawagub) yang maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pendaftaran dibuka mulai Rabu (8/5/24) hingga Minggu (12/5/24).
KETUA KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pendaftaran dan penyerahan dokumen syarat dukungan paslon perseorangan digelar selama 5 hari. Yakni, mulai Rabu (8/5) sampai Sabtu (11/5) pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Minggu (12/5) pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Tempat pendaftaran di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat,” kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Wahyu mengatakan, paslon yang mendaftar harus menyerahkan berkas yang harus dipenuhi. Di antaranya, surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorang menggunakan formulir Model B dalam bentuk digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan bentuk fisik sebanyak 1 rangkap.
Selain itu, tambah Wahyu, bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu mesti menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Selesaikan Proyek IKN
“Bakal calon perseorangan berstatus sebagai Anggota TNI dan Anggota Polri harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan,”jelas Wahyu.
Sedangkan bakal calon perseorangan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Wahyu, mesti melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.
“Laporan pencalonan tersebut juga harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan,” kata dia.
Anggota KPU DKI, Dody Wijaya menambahkan, saat ini ada dua orang yang melakukankonsultasi KPU DKI terkait jalur independen. Yaitu, pensiunan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah, suami dari Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang juga politikus Golkar.
“Agar dapat lolos menjadi kandidat bakal cagub dan cawagub Jakarta dari jalur independen, mereka harus memenuhi sejumlah syarat,” ujar Dody dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Baca juga : Bursa Calon Ketua Umum Partai Golkar Makin Ramai
Salah satunya, kata dia. harus memperoleh dukungan minimal dari 618.968 warga Jakarta yang dibuktikan dengan formulir dukungan serta KTP elektronik.Dukungan tersebut, tambah Dody, harus tersebar sedikitnya di empat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.
“Dukungan itu dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, serta fotokopi KTP elektronik warga,” jelasnya.
KPU DKI Jakarta, kata Dody, akan menggunakan sistem informasi sehingga bakal calon cukup membawa beberapa formulir secara fisik. Selebihnya, kata dia, di-upload atau diunggah melalui Silon. Dan, sebagian dokumen tersebut diserahkan secara langsung ke kantor KPU DKI Jakarta.
Dody bilang pendaftaran berlangsung dua tahap. Pertama, syarat dukungan harus terpenuhi terlebih dahulu. Selanjutnya, tanggal 8-12 Mei, pendaftar harus mengunggah kelengkapan berkas melalui Silon. “Tanggal 13 Mei kami akan lakukan verifikasi administrasi,” ujarnya.
Verifikasi administrasi, kata dia, untuk memastikan syarat pendukung mulai dari harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, hingga tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN.
Baca juga : Eko Patrio Lebih Dikenal Orang Sebagai Pelawak
Setelah melalui tahapan tersebut, kata dia, barulah KPU akan melakukan proses verifikasi faktual. Dalam proses ini, pihaknya akan memakai metode sensus data para pendukung. Tujuannya untuk mencegah kecurangan dalam pengajuan cagub DKI Jakarta melalui jalur independen.
“Kami akan memastikan langsung setiap pendukung itu diverifikasi ,” tegasnya.
Dody mengatakan, KPU DKI akan mendatangi langsung untuk memverifikasi identitas dukungansecara faktual. Kata dia, satu per satu warga akan dilakukan sensus untuk memastikan penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan benar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.