Dark/Light Mode

Sudah Ada Yang Datang Ke KPU DKI

Jalur Independen DKI Dibuka, Silakan Daftar...

Rabu, 8 Mei 2024 07:30 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal wakil gubernur (bacawagub) yang maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pendaftaran dibuka mulai Rabu (8/5/24) hingga Minggu (12/5/24).

KETUA KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pendaftaran dan penyerahan do­kumen syarat dukungan paslon perseorangan digelar selama 5 hari. Yakni, mulai Rabu (8/5) sampai Sabtu (11/5) pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Minggu (12/5) pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

“Tempat pendaftaran di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat,” kata Wahyu dalam keterangan­nya, Selasa (7/5/2024).

Wahyu mengatakan, paslon yang mendaftar harus menyerah­kan berkas yang harus dipenuhi. Di antaranya, surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorang menggunakan for­mulir Model B dalam bentuk digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan bentuk fisik sebanyak 1 rangkap.

Selain itu, tambah Wahyu, bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu mesti menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Selesaikan Proyek IKN

“Bakal calon perseorangan berstatus sebagai Anggota TNI dan Anggota Polri harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan,”jelas Wahyu.

Sedangkan bakal calon perseorangan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Wahyu, mesti melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum melakukan penyerahan doku­men syarat dukungan.

“Laporan pencalonan tersebut juga harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan,” kata dia.

Anggota KPU DKI, Dody Wijaya menambahkan, saat ini ada dua orang yang melakukankonsultasi KPU DKI terkait jalur independen. Yaitu, pensiunan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah, suami dari Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang juga politikus Golkar.

“Agar dapat lolos menjadi kan­didat bakal cagub dan cawagub Jakarta dari jalur independen, mereka harus memenuhi sejum­lah syarat,” ujar Dody dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Baca juga : Bursa Calon Ketua Umum Partai Golkar Makin Ramai

Salah satunya, kata dia. harus memperoleh dukungan minimal dari 618.968 warga Jakarta yang dibuktikan dengan formulir dukungan serta KTP elektronik.Dukungan tersebut, tambah Dody, harus tersebar sedikitnya di empat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.

“Dukungan itu dibuktikan dengan surat pernyataan sebagaimana formulir yang diterbitkan KPU, serta fotokopi KTP elek­tronik warga,” jelasnya.

KPU DKI Jakarta, kata Dody, akan menggunakan sistem infor­masi sehingga bakal calon cukup membawa beberapa formulir secara fisik. Selebihnya, kata dia, di-upload atau diunggah melalui Silon. Dan, sebagian dokumen tersebut diserahkan secara langsung ke kantor KPU DKI Jakarta.

Dody bilang pendaftaran ber­langsung dua tahap. Pertama, syarat dukungan harus terpenuhi terlebih dahulu. Selanjutnya, tanggal 8-12 Mei, pendaftar harus mengunggah kelengkapan berkas melalui Silon. “Tanggal 13 Mei kami akan lakukan veri­fikasi administrasi,” ujarnya.

Verifikasi administrasi, kata dia, untuk memastikan syarat pendukung mulai dari harus berusia 17 tahun atau sudah per­nah kawin, hingga tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN.

Baca juga : Eko Patrio Lebih Dikenal Orang Sebagai Pelawak

Setelah melalui tahapan terse­but, kata dia, barulah KPU akan melakukan proses verifikasi fak­tual. Dalam proses ini, pihaknya akan memakai metode sensus data para pendukung. Tujuannya untuk mencegah kecurangan da­lam pengajuan cagub DKI Jakarta melalui jalur independen.

“Kami akan memastikan lang­sung setiap pendukung itu div­erifikasi ,” tegasnya.

Dody mengatakan, KPU DKI akan mendatangi langsung untuk memverifikasi identitas dukungansecara faktual. Kata dia, satu per satu warga akan dilaku­kan sensus untuk memastikan penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan benar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.