Dark/Light Mode

Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Banten Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Senin, 13 Mei 2024 20:28 WIB
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono. (Foto: Istimewa)
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur yang sudah 2 tahun menjabat, termasuk di Banten, mendapat tanggapan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono. Kata dia, perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur sah-sah saja.

Pakar birokrasi dan Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016, seorang Pj Kepala Daerah diangkat untuk meksimum 2x1 tahun sampai dilantiknya gubenur difinitif hasil pemilihan. Namun tak ada aturan jika setelah dua tahun belum ada gubernur definfitif. Hal tersebut berpulang kepada Presiden, apalah akan diperpanjang kembali atau diganti nama lain.

Baca juga : PJ Gubernur Jateng: Investasi Terus Tumbuh, Pengangguran Terbuka Menurun

“Sepenuhnya itu adalah kewenangan Presiden, apakah ditunjuk kembali nama yang sama untuk periode berikutnya atau nama baru. Karena hal itu tidak diatur dengan jelas,” terang Soni, Senin (13/5).

Terkait adanya jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretarus Daerah (Sekda) setelah Pj Gubernur yang juga Sekda definitif menjadi Pj Gubernur pada prinsifnya tidak melanggar aturan.

Baca juga : Pengamat Usulkan Penentuan Bandara Internasional Berbasis Kajian Potensi

“Pada prinsipnya, seorang pejabat yang berhalangan sementara (dinas luar, sakit, cuti haji, atau melaksanakan tugas lain yang penting) dapat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas rutin jabatanya dengan kewenangan sangat terbatas yang bersifat administratif,” ujar Soni.

Demikian juga halnya dengan Sekda Banten Al Muktabar yang saat ini melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur. Dia boleh menugaskan seseorang menjadi Plh Sekda Banten untuk melaksanakan tugas rutin yang sifatnya administratif saja.

Baca juga : Pj Gubernur Jateng Raih Anugrah Inovasi Pembangunan Terpuji

“Karena kewenangannya tetap ada pada Sekda difinitif. Jadi bila ada keputusan penting, tetap dibuat dan ditandatangani oleh Sekda difinitif Al Mutabar,” terang mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.