Dark/Light Mode

Mantan Ketua Pansel: Unsur Pemerintah Harus Ada di KI Banten, Ini Alasannya

Minggu, 19 Mei 2024 19:36 WIB
Mantan Ketua Pansel calon aggota KI Banten Yhanu Setyawan (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Pansel calon aggota KI Banten Yhanu Setyawan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten periode 2023-2027 Yhanu Setyawan kaget dan menyayangkan adanya isu pencoretan calon anggota KI Banten periode 2023-2027 dari unsur pemerintah oleh DPRD Banten. Menurutnya, keberadaan unsur pemerintah dan KI itu penting.

Yhanu menjelaskan, keberadaan unsur Pemerintah dalam susunan anggota KI Provinsi adalah amanat Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tentu sebagai Pansel kami sangat kecewa atas dugaan tindakan pencoretan wakil pemerintah. Padahal, berdasarkan hasil seleksi yang kami lakukan, wakil dari Pemerintah itu sudah lolos dari seleksi,” ujar Yhanu, kepada wartawan, Minggu (19/5).

Baca juga : DPR: RUU Penyiaran Tidak Batasi Jurnalisme Investigasi

Yhanu menjelaskan, susunan keanggotaan KI Provinsi Banten berjumlah lima orang yang harus mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Sebab, hal itu merupakan perintah dari UU 14/2008 dan Peraturan KI (Perki) dalam seleksi KI untuk memperluas ruang publik.

“Maka wajar jika unsur pemerintah ada meski jumlahnya tentu tidak boleh lebih banyak dari unsur masyarakat. Tujuan adanya unsur pemerintah di KI untuk memastikan perjalanan KI sesuai dengan kehendak Undang-Undang 14 Tahun 2008,” terang Yhanu.

Ia menambahkan, adanya unsur pemerintah di KI adalah untuk memberikan ruang argumentasi bagi pemerintah ketika terdapat dokumen atau informasi publik yang oleh pemerintah masih dikategorikan sebagai informasi rahasia atau informasi yang dikecualikan. Karenanya, sangat penting keberadaan unsur pemerintah di dalam kelembagaan KI Banten.

Baca juga : Gobel: Pemerintah Harus Lebih Fokus Lindungi Industri Kain Nasional

Ia merasa heran adanya isu liar yang menyatakan unsur pemerintah dicoret Komisi I DPRD Banten. Padahal, kata Yhanu, proses seleksi secara akademis dan sosial serta psikologis sudah dilaksanakan oleh Pansel dan sudah dilaporkan hasilnya pada Gubernur sebagai pembentuk tim seleksi.

“Terkait peran DPRD, sejatinya bukan untuk menyeleksi ulang, tetapi menjalankan fungsi melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, dan hanya menyatakan layak dan tidak layak,” terang Yhanu.

Jika dikatakan tidak layak, kata Yhanu, tentu harus ada argumen dan dasar penilaiannya, serta tidak berlaku subjektif dan like and dislike. “Saya berkeyakinan, bahwa secara kelembagaan kurang elok dan tidak relevan apabila hasil kerja tim seleksi yang sudah bekerja secara sistematik dan komprehensif selama beberapa bulan diabaikan begitu saja,” tandasnya.

Baca juga : Menag Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji, Ini Pesannya

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Banten A Jazuli Abdillah mengaku belum mengumumkan hasil fit and proper test calon anggota KI Banten. "Kami belum mengumumkan hasil fit ad proper test calon aggota KI Banten, dan kami akan berkosultasi dulu dengan pimpinan Dewan,” ujar Jazuli.

Sementara, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengaku belum menandatangani hasil fit and proper test yang disodorkan Komisi I DPRD Banten. "Belum saya tandatangani,” ujarnya, singkat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.