Dark/Light Mode

Atasi Polusi Udara

Pemerintah Lagi Hitung Subsidi Untuk Bioetanol

Sabtu, 4 Mei 2024 07:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Ilustrasi. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah menghitung pengadaan subsidi untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol, sebagai salah satu komitmen mengatasi masalah polusi udara. Dipastikan, sasaran penerima subsidi bioetanol tidak akan meleset.

Menteri Koordinator (Men­ko) Bidang Kemaritiman dan In­vestasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal ini menjadi salah satu komitmen Pemerintah mengatasi masalah polusi udara di Indonesia.

“Dalam menghitung subsidi ini, kami memperhatikan agar yang kami subsidi adalah orang yang pantas menerimanya,” kata Luhut di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Penggunaan bioetanol diang­gap sebagai langkah cepat dalam mengendalikan polusi udara di Indonesia.

Baca juga : Bos Bulog Tenang Punya Stok 1,63 Juta Ton Beras

Luhut menegaskan, ambisi Pemerintah mengganti bahan bakar fosil dengan bioetanol diungkapkan dalam acara “Ja­karta Future Forum: Blue Ho­rizons, Green Growth”.

Saat ditanya kemungkinan pencampuran etanol ke pertalite sebagai penggantinya, Luhut tidak menutup kemungkinan tersebut. “Kita harus bergerak ke arah itu,” katanya.

Luhut juga mengungkapkan, pengembangan lahan tebu di Papua, dengan luas sekitar dua juta hektare, menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah mempercepat pengembangan bioetanol di Indonesia.

“Kita memiliki banyak pi­lihan, seperti jagung, tebu atau rumput laut,” imbuhnya.

Baca juga : Duh, Taman Di Jakarta Jadi Tempat Esek-esek

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepa­tan Swasembada Gula dan Bio­etanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), bertujuan memfasili­tasi, mengkoordinasikan dan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha dalam investasi perkebunan tebu, yang terintegrasi dengan industri gula, bioetanol dan pembangkit listrik biomassa.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Pemerintah terus menggalakkan peman­faatan bahan bakar bioetanol sebagai upaya meningkatkan ketahanan energi nasional.

Menurutnya, pada November 2022 Presiden Jokowi telah mencanangkan program bio­etanol dari tanaman tebu di Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga : Awas, Jangan Terpeleset!

Untuk mendukung keberlan­jutan mandatori bioetanol ke depan, lanjut Arifin, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.