Dark/Light Mode

Terima Gratifikasi, Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Pejabat Bea Cukai Geleng-geleng Kepala

Selasa, 2 April 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (1/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (1/4/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar Andhi Pramono tak dapat menyembunyikan rasa kecewanya usai mendengarkan vonis hakim.

“Terima kasih Yang Mulia. Insya Allah saya akan melakukan banding,” tandasnya merespons putusan yang dijatuhkan ke­padanya atas perkara penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 58,9 miliar di Pengadilan Tipikor Ja­karta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Setelah majelis hakim meninggalkan persidangan, Andhi sem­pat berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Eddhi Sutarto.

Beringsut ia bergegas meninggalkan ruang sidang Kusumahatmadja. Langkah kakinya diper­cepat. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya, kendati wartawan menyerbunya.

Baca juga : 27 Ribu Aplikasi Digital Pemerintah Segera Diintegrasikan

Di luar ruang sidang, Andhi tampak menggelengkan kepalanya beberapa kali, menandakan ia tak terima dengan tingginya pidana yang bakal dilakoni.

Sementara majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan hakim anggota Bambang Joko Winarno dan Hiashinta Manalu, menjatuhkan vonis terhadap Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Djuyamto membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Yang Meledak 65 Ton Peluru Kedaluarsa, KSAD Minta Maaf ke Warga

Hakim meyakini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hakim menetap­kan, seluruh barang bukti yang berjumlah 510 tetap berada di tangan jaksa KPK. “Dipergu­nakan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Andhi Pra­mono,” putus hakim.

Sebelum menjatuhkan putusannya, hakim juga memper­timbangkan hal yang membe­ratkan dan meringankan atas diri Andhi Pramono. Hal memberat­kan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pem­berantasan tindak pidana ko­rupsi, perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap insti­tusi Bea dan Cukai, dan selama persidangan Andhi tak pernah mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.

Baca juga : Hari Ini Dijamu Jinping, Prabowo Lanjutkan Kemesraan Ke China

Vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Andhi dengan hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar Andhi Pramono dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.