Dark/Light Mode

Harta Rp 6,3 M, Kasih Pinjaman Rp 7 M

LHKPN Janggal, Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK Pekan Depan

Kamis, 16 Mei 2024 22:51 WIB
Pahala Nainggolan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Pahala Nainggolan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean.

Dia akan diklarifikasi tentang harta kekayaannya yang dilaporkannya ke KPK.

“Kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).

Pahala menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Rahmady ke KPK pada 22 Februari 2023 untuk periodik 2022, janggal.

Rahmady disebut memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkannya ke KPK.

Dalam LHKPN, Rahmady tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.395.090.149 atau Rp 6,3 miliar. Namun, dia dilaporkan meminjamkan uang Rp 7 miliar.

Baca juga : KPK Kembali Sita Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar, 3 Bidang Tanah Ribuan Meter

“Hartanya Rp 6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar. Kan gitu nggak masuk di akal ya,” seloroh Pahala.

Rahmady juga akan dikonfirmasi soal kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Istrinya, menjabat Komisaris Utama dalam perusahaan tersebut.

Pahala menerangkan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan.

Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.

“Kita akan klarifikasi karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT-nya apa segala macam kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ,” tandas Pahala.

Kemenkeu telah membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean dari jabatannya sejak 9 Mei 2024, setelah menjalani pemeriksaan.

Baca juga : KPK Sita 14 Ruko Dan Ribuan Meter Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarganya.

Keputusan pembebastugasan itu diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rahmady sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas. Andreas menilai ada kejanggalan pada LHKPN milik Rahmady.

Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.

Baca juga : Terima Gratifikasi 18 M, KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017. Pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp 6,3 miliar.

Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.

Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kemenkeu untuk meminta kepastian hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.