Dark/Light Mode

Autogate Sudah Dioperasikan Di Bandara, Begini Cara Penggunaannya

Rabu, 3 April 2024 22:06 WIB
Autogate Sudah Dioperasikan Di Bandara,  Begini Cara Penggunaannya

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengoperasikan 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan 30 unit autogate Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada triwulan pertama 2024.

Autogate merupakan sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis, bagi warga yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia

Autogate memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian, karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri dalam 15-25 detik.

Baca juga : AHM Segarkan Tampilan New Honda Vario 125, Ini Daftar Harganya

Lantas, siapa saja yang bisa menggunakan autogate dan apa syaratnya? Soal ini, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Felucia Sengky Ratna mengatakan, autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, Serta paspor nonelektronik.

"Warga negara asing (WNA) juga bisa menggunakan autogate. Syaratnya, harus memiliki paspor elektronik, serta merupakan pemegang e-VoA dan eVisa Indonesia,” jelas Sengky.

Anak-anak berusia 14 tahun ke bawah tidak dapat menggunakan fasilitas autogate. Anak yang bepergian bersama orangtuanya dapat menuju Konter Pemeriksaan Imigrasi, untuk diterakan cap keberangkatan atau kedatangan.

Anak yang bepergian sendiri (unaccompanied minor) dapat langsung menuju Konter Office Imigrasi di bandara/pelabuhan untuk difasilitasi.

Baca juga : Juventus Kalah Terus Di Liga Italia, Allegri Terancam Dipecat

“Selanjutnya, pintu autogate tidak akan terbuka, dan memunculkan warna merah jika seorang pelintas terdeteksi menggunakan dokumen yang tidak valid atau ada catatan kriminal. Alat ini mengintegrasikan kamera pengenal wajah dengan Border Control Management,” tutur Sengky.

Dalam langkah pertama menggunakan autogate, seluruh bagian wajah harus bisa dipastikan dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker atau lainnya yang menutup wajah harus dilepaskan terlebih dahulu.

Sampul paspor juga harus dibuka sebelum scan paspor. Setelah itu, pelintas melakukan pemindaian data secara elektronik pada halaman biodata paspor, dengan meletakkan halaman biodata di sisi atas.

Baca juga : Soal Kapolda Bakal Bersaksi Di MK, Haidar Alwi: Cuma Gertakan

Jika paspor sudah terpindai, hadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition). Selanjutnya, pintu autogate akan terbuka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.