Dark/Light Mode

Pimpinan KPK Laporkan Anggota Dewas KPK

KPK Sibuk Urusin Masalah Etik

Kamis, 25 April 2024 08:20 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali jadi sorotan gara-gara kelakuan internalnya. Bukannya sibuk menangkap koruptor, KPK justru sibuk urusin etik. Teranyar, seorang pimpinan KPK laporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Pelapornya adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sedangkan yang dilaporkan adalah anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Ghufron menuding, Albertina telah melanggar etik ketika meminta hasil analisis transaksi keuangan milik Jaksa TI, yang diduga menerima suap atau gratifikasi terkait perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Analisis itu diminta Albertina kepada Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

Baca juga : Tak Hadir Di KPU, Ganjar-Mahfud Salahkan Undangan

Menurut Ghufron, perbuatan Albertina terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Sebab, Dewas KPK seharusnya hanya berperan sebagai lembaga pengawasan.

“Bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum. Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan langsung,” ungkap Ghufron dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Padahal sesuai Peraturan KPK tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, kata Ghufron, permintaan hasil analisis keuangan hanya bisa dilakukan oleh pimpinan melalui Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).

Baca juga : Green Jobs Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Dengan alasan tersebut, Ghufron mengaku punya kewajiban untuk melapor bila menemukan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan insan KPK. Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi seputar nilai-nilai dasar integritas.

“Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri,” tegas Ghufron.

Dikonfirmasi terpisah, Albertina Ho membenarkan dirinya dilaporkan Ghufron. Mantan hakim Pengadilan Tinggi Medan ini mengatakan, inti laporannya soal koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan mencurigakan milik Jaksa TI.

Baca juga : Yang Punya Cicilan KPR Cemberut Nih…

“Dalam rangka pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI yang dilaporkan, diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap,” kata Albertina kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Albertina menjelaskan, permintaan itu dilakukan atas keputusan Dewas yang menunjuknya sebagai person in charge (PIC) masalah etik Jaksa TI. Ia pun menyebut permintaan tersebut sudah melalui koordinasi antara Dewas dengan KPK, berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 tahun 2012.

Albertina menilai, laporan yang dibuat Ghufron terlalu tendensius. Sebab, tugas dan wewenang Dewas KPK tidak dilakukan secara terpisah. Melainkan secara bersama-sama atau kolektif kolegial.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.