Dark/Light Mode

Sebut Umrah Bukan Untuk Pribadi, SYL: Ada Penandatanganan MoU Di Saudi

Kamis, 23 Mei 2024 00:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan, perjalanan umrah yang dibiayai anggaran Kementerian Pertanian (Kementan), bukan untuk kepentingan pribadinya. Melainkan, perjalanan dinas kementerian.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Menurut Koedoeboen, hal itu dikuatkan keterangan salah satu saksi di persidangan.

Saksi tersebut menyatakan, ada penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Mekah, Arab Saudi.

Baca juga : Nadiem: UKT Mahal Cuma Untuk Yang Mampu Dan Mahasiswa Baru

"Yang bersangkutan itu kalau yang kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Mekah," ujar Koedoeboen.

Saksi itu, disebutnya juga terlibat dalam penekenan MoU tersebut. Malahan, dia yang membuat konsiderans, atau uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan.

“Itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil bahwa sebenarnya apa sih yang terjadi,” tuturnya.

Selain itu, Koedoeboen menambahkan, beberapa pejabat eselon I dan II Kementan juga dalam kegiatan tersebut.

Baca juga : Cegah Kejenuhan Petugas Haji, Menag Minta Menteri Haji Saudi Tambah Kouta

Menurutnya, dengan keterangan tersebut, tudingan bahwa SYL menggunakan uang Kementan untuk umrah, terbantahkan.

"Kemudian yang lain mengemukakan juga tadi bahwa dari kumpul-kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegiatan Kementerian Pertanian, kan tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, eselon II. Mereka naik pesawat, mereka naik jet ke mana-kemana, jadi bukan untuk pribadi beliau duit itu," tandas Koedoeboen.

Jaksa mendakwa SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Jaksa menyebut, SYL cs menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Baca juga : Multi Harapan Utama Sabet Penghargaan CSR dan PDB Awards 2024

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp 40.647.444.494 (Rp 40,6 miliar) pada Januari 2020-Oktober 2023.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.