Dark/Light Mode

Tingkatkan Penanggulangan Tumpahan Minyak di Laut, Kemenhub Gelar Forum Puskodalnas

Selasa, 12 November 2019 15:59 WIB
Forum Pusat Komando dan Pengendali Nasional (PUSKODALNAS) Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. (Foto: Dok. Ditjen Hubla)
Forum Pusat Komando dan Pengendali Nasional (PUSKODALNAS) Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. (Foto: Dok. Ditjen Hubla)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guna meningkatkan sinergi dalam mendukung terselenggaranya sistem koordinasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak secara optimal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) menyelenggarakan Forum Pusat Komando dan Pengendali Nasional (PUSKODALNAS) Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. Acara digelar di Hotel Redtop Pecenongan dari Selasa hingga Kamis, 12 sampai 14 November 2019

Acara Dibuka Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad. Acara dihadiri seluruh Kementerian/Instansi anggota PUSKODALNAS. Antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kemenkumham, TNI, Polri, SKK Migas, dan BPH Migas.

Dalam sambutannya, Ahmad menyampaikan bahwa selalu ada risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan tumpahan minyak pada semua kegiatan yang dilakukan di perairan. Baik laut maupun sungai. Yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya. 

Baca juga : Tingkatkan Layanan Tol Laut, Kemenhub Gandeng Gojek

“Tumpahan minyak ini tentunya dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan laut atau sungai. Untuk itu, kita memerlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” kata Ahmad.

Pemerintah, kata Ahmad, telah menetapkan kebijakan dan mekanisme untuk kesiagaan dalam penanggulangan pencemaran yang diatur melalui PP Nomor 21/2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Salah satunya mengatur kewajiban pelabuhan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran. “Persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan aturan tersebut antara lain meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran,” jelas Ahmad.

Sedangkan operasi penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut, jelas Ahmad, diatur dalam Perpres Nomor 109/2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. Di dalamnya dicantumkan bahwa dalam rangka keterpaduan penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut tingkatan Tier 3, maka dibentuklah Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. “Tim Nasional inilah yang kemudian membentuk dan membina PUSKODALNAS yang difungsikan untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut,” ujar Ahmad.

Baca juga : Menag Wacanakan Pelarangan Cadar, DPR Minta Penjelasan

Forum PUSKODALNAS ini, lanjut Ahmad, perlu diselenggarakan sebagai sarana bertukar informasi dan koordinasi bagi seluruh anggota PUSKODALNAS. Sehingga dapat menghasilkan program kerja yang efektif dan efisien untuk menanggulangi keadaan darurat tumpahan minyak secara optimal.

Pada acara Forum PUSKODALNAS 2019, pihaknya telah mengundang para narasumber yang merupakan tenaga ahli seperti Staf Ahli Bidang Politik dan Kemaritiman Setkab, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi  Kemenhub, Staf Ahli Bidang Logistik Multimodan dan Keselamatan Kemenhub, Asdep Lingkungan dan Kebencanaan Maritim Kemenkomar, serta  Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Mereka diminta memberikan gambaran dan pencerahan kepada seluruh peserta terkait anggaran, pengaturan dan teknis operasi penanggulangan tumpahan minyak di laut, serta akuntabiitas pertanggungjawabannya.

Ahmad berharap, masukan dari para Narasumber dapat memperjelas peran dan fungsi dari masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait. Sehingga pelaksanaan penanggulangan tumpahan minyak yang merupakan amanat dari Perpres 109/2006 dapat semakin disempurnakan. Baik dalam susunan organisasi maupun peningkatan kapasitas pada masing-masing stakeholder.

Baca juga : Tingkatkan Konten Informasi dan Gambar, OP Utama Belawan Adakan Bimtek Kehumasan

“Saya juga berharap, Forum PUSKODALNAS ini dapat meningkatkan kekompakan dan kesolidan seluruh anggota. Sehingga dapat tercipta upaya penanggulangan tumpahan minyak di laut yang cepat, tepat, efektif dan terkoordinasi,” tutup Ahmad. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.