Dark/Light Mode

MA Kabulkan Gugatan Usia Calon Kepala Daerah, Jokowi Bilang Begini

Kamis, 30 Mei 2024 18:02 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: RM.id/UMM)
Presiden Jokowi. (Foto: RM.id/UMM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi enggan menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Presiden cuma meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada MA dan penggugat. 

"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

Baca juga : Usia Calon Bupati Hingga Gubernur Bisa Lebih Muda Lagi

Sekadar informasi, MA telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah aturan batas usia calon kepala menjadi berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Saya juga belum (baca). Baru dikasih tau tadi," singkat Presiden, meninggalkan lokasi. 

Baca juga : Ribuan Calon Kepala Daerah Berebut Tiket Pilkada 2024 Lewat PKB

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.