Dark/Light Mode

MA Cabut Aturan KPU Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Usia Calon Bupati Hingga Gubernur Bisa Lebih Muda Lagi

Kamis, 30 Mei 2024 17:27 WIB
Ilustrasi pencoblosan surat suara. Foto: Rizki Syahputra/RM
Ilustrasi pencoblosan surat suara. Foto: Rizki Syahputra/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan usia minimum calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Artinya, mimpi anak muda jadi calon bupati hingga gubernur bukan halu lagi. 

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 bak petir di siang bolong bagi KPU. Sebabnya, Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020, yang selama ini jadi tembok penghalang anak muda yang belum mencukupi batas usia calon kepala daerah dalam PKPU, diputuskan MA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA dengan tegas menyatakan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dihitung sejak pelantikan, bukan saat pendaftaran. 

Baca juga : Kepala Daerah Harus Rajin Cek Ke Lapangan

"Sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," bunyi putusan MA, Rabu (29/5).

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih"," lanjut putusan tersebut.

MA memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga : Ditjen Bina Adwil Usulkan Kepala Daerah Calon Penerima Satyalancana Wira Karya

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);," bunyi putusan tersebut.

Putusan MA ini berawal dari gugatan uji materi yang diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana. Perkara yang disebut berusia 4 hari ini diputus MA dalam waktu 3 hari.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Prof H Yulius, didampingi anggota yakni Dr Cerah Bangun dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.