Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Bahas Status Hukumnya
Senin, 3 Juni 2024 15:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Salah satu tersangka penyuap eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi, meninggal dunia. Pemilik PT Melonisia Mulia itu meninggal pada Kamis (30/5/2024).
“Berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (3/6/2024).
Baca juga : Senator Jakarta Minta Dana Abadi Budaya Betawi Diatur Perda
Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu mengungkapkan, KPK akan segera membahas status hukum tersangka sesuai ketentuan hukum, pasca meninggal.
Dalam perkara suap ini, Piton ditetapkan sebagai tersangka bersama karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne, pada April tahun lalu.
Baca juga : Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia, Ini Lokasi Pemakamannya
Dalam surat dakwaan, disebutkan Piton menyuap Lukas sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).
Untuk tersangka Fredrik Banne, KPK masih melakukan proses penyidikan. Hari ini, tim penyidik komisi antirasuah memeriksa lima saksi.
Baca juga : Tanda Sita Rumah Korupsi Di Kementan Disembunyikan, KPK Ingatkan Sanksi Hukum
Mereka adalah Direktur PT RDG Airlines Indonesia, Mutmainah Aminatun Amaliah; serta empat pihak swasta, yakni Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri.
Lukas Enembe sendiri sudah meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia sempat divonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya