Dark/Light Mode

Kasus Suap Jasa Pelayaran, Anak Buah Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 13 November 2019 18:12 WIB
Indung Andriani (Foto: Qory/RM)
Indung Andriani (Foto: Qory/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), perusahaan milik eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriani, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Indung terbukti menjadi perantara suap Bowo Sidik.

"Menyatakan terdakwa M Indung Andriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam sidang, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Baca juga : Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Garap Dua Dirut PTPN

Indung menerima duit senilai 128.733 dolar AS dan Rp 311 juta dalam beberapa tahap. Uang yang jika dikurskan dalam rupiah, sekitar Rp 2,14 miliar itu diberikan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono. Tujuan pemberian uang, untuk membantu PT HTK mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Asty sudah divonis 1,5 tahun penjara. Sementara Taufik, belum lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Indung melanggar melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Indung dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga : Kasus Suap Krakatau Steel, Perantara Divonis Lebih Berat Ketimbang Direktur

Dalam kasus ini, Bowo, Indung, bersama Asty Winasti ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap terkait kerja sama jasa pelayaran. Belakangan, tepatnya pertengahan Oktober lalu, Taufik menyandang status tersangka. Bowo dan Indung sebagai penerima, sedangkan Asty dan Taufik pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo 2 dollar AS per metrik ton. Diduga, Bowo telah enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS. Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.