Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Suap dari Dua Pengusaha

Eks Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 16 Oktober 2019 17:01 WIB
Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).
Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Baca juga : Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut Penjara 5 Tahun

Jaksa Asri menyebut, Wisnu menerima uang Rp 101,76 juta dan 4 ribu dolar AS atau sekitar Rp 55,5 juta dari dua pengusaha.

Kedua pengusaha itu adalah Direktur utama PT Grand Kertech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro melalui perantara bernama Kurnia Alexander Muskitta.

Uang dari Kenneth, untuk memuluskan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton bernilai Rp 24 miliar.

Baca juga : Penyuap Sukiman Dituntut 5 Tahun Penjara

Sementara dari Kurniawan, suap diberikan agar Wisnu Kuncoro menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan harbors stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp 13 miliar di PT Krakatau Steel.

Wisnu Kuncoro dan Kurnia Alexander Muskita diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hal yang memberatkan, perbuatan Wisnu sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan 'spirit' bangsa dan negara Indonesia tentang pemberantasan korupsi.

Baca juga : Terima Setoran Dari 5 Pengusaha, Bupati Bengkayang Jadi Tersangka

Hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.