Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu, 6 November 2019 13:50 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Tedy Kroen/RM)
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Anggota Komisi VI DPR  Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dituntut ‎tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bowo juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini, Bowo menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo bersama anak buahnya, Indung Andriani.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama sama," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).

Baca juga : Mantan Anggota MPR dan DPR M Sofwan Chudorie Tutup Usia

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Bowo Pangarso membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Bowo Sidik Pangarso akan disita dan dilelang.

"Dan jika harta bendanya tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.

Pertimbangan Jaksa yang memberatkan: perbuatan Bowo Pangarso dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pertimbangan yang meringankan: terdakwa Bowo bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, ‎mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.

Baca juga : Menag Wacanakan Pelarangan Cadar, DPR Minta Penjelasan

Uang itu diberikan kepada Bowo, agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Tak hanya suap, Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp 8 miliar.

Baca juga : Mantan Pimpinan DPRD Jambi Segera Duduk Di Kursi Pesakitan

Gratifikasi tersebut diterima Bowo Pangarso dalam pecahan dolar Singapura, yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia serta pecahan rupiah dari sejumlah pihak.

Terkait penerimaan gratifikasi tersebut, Bowo Pangarso didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.