Dark/Light Mode
Izinnya Keluar Pekan Depan
NU Dapat Lahan Bekas Tambang Perusahaan Ical
Sebelumnya
Bekas KPC Untuk NU
Bahlil menyebut, tambang batu bara yang akan diberikan kepada PBNU, adalah tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC). Adapun tambang batu bara itu merupakan milik anak usaha Bakrie Group, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI).
“Pemberian kepada PBNU adalah tambang batu bara eks KPC,” kata Bahlil. Meski begitu, Bahlil tak menyebutkan berapa luas areal tambang beserta cadangannya yang akan diberikan itu.
Baca juga : Airlangga Gercep Bahas Kerja Sama Ekonomi
Dia justru menyampaikan hal itu baru akan diumumkan bersamaan dengan pemberian izin tambang untuk PBNU. Bahkan, Bahlil meminta awak media untuk menanyakannya langsung kepada PBNU. “Berapa cadangannya, nanti begitu kita kasih (izin kelola tambang), tanya mereka," ujarnya.
Melansir Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya menilai, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Jokowi dalam memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat. Karena itu, PBNU menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas langkah perluasan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan, termasuk kepada NU.
Baca juga : Pak Bas Nggak Bisa Jawab
Bagi NU, kata Gus Yahya, ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu. “Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.
Gus Yahya mengatakan, NU sudah mengajukan izin untuk mengelola tambang kepada pemerintah. Gus Yahya menegaskan, pihaknya akan memperhatikan masalah lingkungan dalam pengelolaan nantinya. "Kalau NU dikasih tempat konsesi di tengah permukiman ya tentu saja kita ndak akan mau. Atau dikasih konsesi yang di situ ada klaim hak ulayat misalnya, ya tentu tidak bisa, kita tidak maulah," kata Gus Yahya di kantornya, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Gus Yahya menambahkan, penanggung jawab yang ditunjuk untuk proyek ini adalah Bendahara Umum (Bendum) PBNU Gudfan Arif Ghofur, yang juga merupakan pengusaha tambang batu bara. "Kita sudah bikin PT-nya, kita sudah bikin PT dan penanggung jawab utamanya adalah bendum yang termasuk pengusaha tambang," tukas Gus Yahya.
Baca juga : Kominfo Tangkal Serangan Siber Tiap Kali Acara Global
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 8 Juni 2024 dengan judul Izinnya Keluar Pekan Depan, NU Dapat Lahan Bekas Tambang Perusahaan Ical
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.