Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan, Saksi: Rommy Nikmati Fasilitas dari Pejabat Kemenag Jatim

Rabu, 13 November 2019 18:33 WIB
Romahurmuziy (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Romahurmuziy (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam lanjutan persidangan perkara jual-beli jabatan pada lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa adalah mantan Komisioner Aparatur Sipil Negara Waluyo, eks Kasubag Humas Kanwil Jatim Markus, dan pegawai Kemenag Kabupaten Gresik Hasan Indranyddien.

Dalam kesaksiannya, Markus menyebut Rommy menerima fasilitas menginap di hotel saat kunjungan di Surabaya pada 14-15 Maret 2019. "Saya mengetahui ketika dilakukan OTT oleh KPK. Sebelumnya staf saya bernama Muflih pernah melaporkan kepada saya bawah Muflih diminta pimpinan Haris Hasanudin menyiapkan akomodasi kedatangan tamu. Namun tidak disebutkan siapa tamu dimaksud," ujar Markus, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Baca juga : Kebakaran Berhasil Dipadamkan, Pelni Pastikan Aktivitas Penjualan Tiket Tak Terganggu

"Setelah Muflih menerima surat panggilan, Saudara Muflih menyampaikan kepada saya bahwa ketika itu yang memesan dan membayar kamar adalah Saudara Rommy dengan total Rp12 juta," imbuh dia.

Hakim Ketua Fahzal kemudian, menyebutkan sesuai BAP Markus, Haris Hasanudin berkomunikasi dengan Muflih yang membahas soal uang pengganti pembayaran hotel untuk Rommy itu. Akhirnya, itu dibayarkan oleh Muafaq Wirahadi, yang belakangan menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Baca juga : Eksepsi Rommy Ditolak Hakim, Sidang Jalan Terus

Dikonfirmasi, Markus menjawab "benar". Sementara saksi Hasan menyebut, ada aliran uang untuk sepupu Rommy, yakni Abdul Wahab. Menurut dia, Wahab kebagian uang Rp 21 juta dari Muafaq secara bertahap lewat Hasan. "Ada yang Rp 900 ribu, ada Rp 1 juta, ada yang Rp 500 juta, ada yang Rp 3 juta. Total Rp 21 juta," beber Hasan.

Uang itu, untuk pencalonan Wahab sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik pada Pileg 2019. Sementara Rommy membantah soal fasilitas yang diberikan Kemenag. Menurut Rommy, dia membayar sendiri biaya sewa kamar hotel. Rommy mengatakan saat itu dia membayar sendiri dengan menyuruh stafnya yang bekerja di DPR. Tapi Rommy tidak mengetahui nama staf yang membayar sewa kamar hotel itu. "Saya belum tahu siapa yang bayar, Yang Mulia," tutur Rommy.

Baca juga : KPK Panggil Saksi Untuk Imam Nahrawi, Giliran Eks Asisten Manajer Pencairan Satlak Diperiksa

Dalam sidang perkara ini, Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Jaksa turut menyebutkan perbuatan Rommy itu bersama-sama dengan Lukman sebagai Menag saat itu.

Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Atas perbuatannya, Rommy dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.