Dark/Light Mode

Jurus Bijak Bermedia Sosial Tanpa Perundungan

Jumat, 14 Juni 2024 21:52 WIB
Webinar literasi digital untuk segmen pendidikan yang digelar Kemkominfo bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Gresik, Jumat (14/6). (Foto: Kominfo)
Webinar literasi digital untuk segmen pendidikan yang digelar Kemkominfo bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Gresik, Jumat (14/6). (Foto: Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perundungan dunia maya (cyberbullying) dapat menimbulkan rasa malu atau takut pada mereka yang menjadi sasaran. Perilaku agresif secara berulang dengan menggunakan media elektronik itu memang bertujuan menakuti, membuat marah, atau mempermalukan sasarannya. Perundungan menggunakan teknologi digital dapat terjadi di media sosial, platform chatting, dan games serta ponsel.

Demikian disampaikan Dosen Komunikasi Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Waryani Fajar Riyanto saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital untuk segmen pendidikan yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Gresik, Jumat (14/6).

Fajar mengatakan, cyberbullying merupakan jenis kejahatan yang dilakukan secara sengaja dalam bentuk fitnah, cemooh, pelecehan, kata-kata kasar, ancaman, dan hinaan. Contoh tindakan cyberbullying misalnya menyebarkan kebohongan tentang seseorang, mengunggah foto memalukan seseorang, dan mengirim pesan menyakitkan dan ancaman.

”Bisa juga mengucilkan dari aktivitas atau grup pertemanan, menebar kebencian terhadap seseorang, penguntitan aktivitas seseorang secara online, membuat akun palsu atau membajak identitas untuk permalukan orang,” jelas Fajar, dalam diskusi yang dipandu moderator Annisa Rilia itu.

Baca juga : Indonesia-Rwanda Perkuat Kerja Sama

Dalam diskusi virtual bertajuk ”Bijak Bersosmed Tanpa Cyberbullying” itu, Fajar meminta para siswa untuk tidak terlibat dalam cyberbullying karena ada ancaman hukuman pidananya. ”Pelaku cyberbullying dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 750 juta (Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE),” tegas Fajar.

Dia menambahkan, perudungan–baik di dunia nyata dan dunia maya–dapat mengakibatkan trauma serius yang lama. Jika perundungan dunia nyata umumnya terjadi di sebuah halaman sekolah face to face, dan jelas pelakunya, perundungan siber bisa dilakukan orang tak dikenal.

”Yang pasti perundungan siber tidak hanya terjadi di halaman sekolah, bisa berlangsung sepanjang hari, susah untuk dihindari, dan disaksikan oleh audiens seluruh dunia,” pungkas Fajar, di depan para pendidik dan siswa sekolah menengah yang mengikuti diskusi online dengan menggelar nonton bareng (nobar) dari sekolah masing-masing.

Sejumlah sekolah menengah di Kabupaten Gresik yang mengikuti kegiatan nobar kali ini, di antaranya: SMP Sunan Giri Menganti, UPT SMPN 1, UPT SMPN 4, UPT SMPN 10, UPT SMPN 13, UPT SMPN 14, UPT SMPN 20, UPT SMPN 22, UPT SMPN 28 Gresik, dan SMPIT Al Ibrah Gresik.

Baca juga : Perindo Dukung Befa-Natan Di Pilgub Papua Pegunungan

Tindakan agresif dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental), menggunakan media digital, menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto, dapat memunculkan rasa takut si korban, bahkan dapat terjadi kekerasan fisik di dunia nyata (offline).

”Contohnya, membagikan data personal seseorang ke dunia maya (doxing), mengintip dan memata-matai seseorang di dunia maya (cyberstalking), balas dendam melalui penyebaran foto/video vulgar untuk memeras korban (non-consentual intimate image),” sebut Hariyanto.

Sementara, menurut musisi Mia Marcellina, cyberbullying yang banyak terjadi di dunia maya tidak boleh dianggap remeh karena bisa berdampak besar bagi kehidupan seseorang. Cyberbullying bertujuan untuk menjatuhkan, menyakiti, menyinggung, dan menjatuhkan seseorang.

”Stop cyberbullying karena bisa menyebabkan depresi, kecemasan berlebih, berkurangnya percaya diri, trauma, dan dalam beberapa kasus korban memutuskan untuk mengakhiri hidupnya,” rinci Mia Marcellina.

Baca juga : 43 Negara Bertemu di Kaltim, Cegah Laju Perubahan Iklim

Untuk diketahui, webinar seperti digelar di Gresik ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dihelat Kemkominfo. GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.

Sampai akhir 2023, program #literasidigitalkominfo yang dimulai sejak 2017 tercatat telah diikuti sebanyak 24,6 juta orang. Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024.

Kecakapan digital menjadi penting, karena–menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)–pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.