Dark/Light Mode

Penuhi Permintaan SYL

KPK Percepat Penyidikan Perkara Pencucian Uang

Minggu, 16 Juni 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Di perkara anyar ini, nilai pencucian uang mencapai angka Rp 60 miliar, yang terdiri atas sejumlah kepemilikan rumah dan beberapa unit mobil.

“Kami pastikan Pak SYL akan didakwa kembali dengan pasal dakwaan yang berbeda. Dengan substansi konstruksi perkara yang berbeda, yaitu dugaan gratifikasi dan TPPU,” kata Ali saat mengumumkan penetapan Syahrul sebagai tersangka kasus ini.

Perkara yang masih berjalan di Pengadilan Tipikor yakni kasus pemerasan yang melibatkanmantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono serta mantanDirektur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Jumlah uang diraup Rp 44,5 miliar.

Baca juga : Pilkada Jakarta Pilpres Jilid Dua

Ali menjelaskan, kasus TPPU Syahrul berdasarkan hasil temuan uang saat tim penyidik menggeledah sejumlah tempat. Pertama, di rumah dinas Mentan SYL, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September 2023.

Kemudian, rumah pengusahaHanan Supangkat (HS) di Perumahan Intercon Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2024 malam.

“Saat penggeledahan di rumah dinas, kami temukan uang Rp 30 miliar. Di rumah saksi HS itu juga kemudian ditemukan Rp 15 miliar. Nah, itu juga ada dugaan itu,” beber Ali.

Baca juga : Judol Hisap Duit Rakyat

Ali mengemukakan, penyidik telah melakukan penyitaan se­jumlah aset dari kasus ini, seperti beberapa unit rumah dan sejum­lah mobil. Aset-aset tersebutlah yang kemudian menjadi sub­stansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU, dengan nilai sekitar Rp 60 miliar.

“Jadi, totalnya ya Rp 44,5 ditambah kurang lebih Rp 60 miliar sekian nanti yang akan didakwakan pada tahap berikut­nya,” jelas Ali.

Beberapa rumah yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK di antaranya satu unit di kawasan Jakarta Selatan; satu unit rumah senilai Rp 4,5 miliar di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar; satu unit rumah yang ditempati keluarga Hatta di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.

Baca juga : Kaesang Bilang Tidak Niru Gibran

Sementara sejumlah mobil yang telah disita yakni satu unit Mercedes-Benz Sprinter CD warna hitam, satu unit Mercedes-Benz Sprinter warna putih, satu unit mobil New Jimny warna ivory, juga satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna perak. Terbaru, KPK juga menyita stau unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2.8 AT.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 16 Juni 2024 dengan judul Penuhi Permintaan SYL, KPK Percepat Penyidikan Perkara Pencucian Uang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.