Dark/Light Mode

Uang Kuliah Mahal Dan Politik Pendidikan 

Sabtu, 22 Juni 2024 10:36 WIB
Prof. Didik J Rachbini. (Foto: Ist)
Prof. Didik J Rachbini. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mengapa UKT mahal? Karena alokasi anggaran pendidikan tinggi di Kemendikbud (UI, UGM, ITB, UNDIP, UB, dll) hanya kebagian 1,1 persen (Rp 7 triliun) dari total anggaran 20 persen yang harus dialokasikan kepada sektor pendidikan secara keseluruhan. Perguruan tinggi negeri dipaksa untuk mencari anggaran sendiri dengan cara mengeruk uang dari mahasiswa sehingga pendidikan tinggi tidak lebih dari pasar, “ada uang ada barang.”

Perguruan tinggi negeri ini akhirnya melupakan kualitas dan tugas untuk membangun daya saing bangsa, mandek untuk mencari inovasi teknologi untuk kemajuan, dan tertinggal dalam riset mendalam. Mereka kemudian menumpuk mahasiswa melakukan pola pengejaran ala kursus-kursus yang lazim ada di banyak kota di Indonesia. Karena itu, setidaknya 10-20 universitas utama di Indonesia hanya menjadi universitas kelas underdog di Asia, apalagi di dunia. Tidak usah dibandingkan dengan National University of Singapore (NUS) di Singapura (ranking 8 dunia), dengan Malaysia (Universiti Kebangsaan Malaysia/UKM) saja ketinggalan jauh.

Jadi dosen dan mahasiswa Indonesia mesti tahu bahwa alokasi untuk pendidikan tinggi memang tidak mendapat perhatian yang memadai. Atau bahkan bisa dikatakan tidak sama sekali diperhatikan dengan baik dan wajar sebagaimana amanat konstitusi, warga negara berhak mendapat pendidikan yang baik (pasal 31 UUD 1945).

Perguruan tinggi swasta apalagi, bukan hanya tidak diperhatikan, tetapi justru dibedakan statusnya, dianaktirikan dan ada perlakuan semacam “rasisme pendidikan tinggi”. Jadi ribuan perguruan tinggi yang didirikan oleh inisiatif masyarakat, tanpa dukungan dana negara, tidak mendapat kucuran anggaran pendidikan tersebut kecuali secuil anggaran pengabdian masyarakat atau penelitian, yang tidak pasti, kadang ada dan kadang tidak.

Baca juga : Goes To Campus, DAIKIN Berikan Kuliah Tamu di Politeknik Negeri Indramayu

Kementerian lain atau lembaga lain di luar kementerian pendidikan memakan dana tersebut empat kali atau 400 persen lebih banyak dari perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud. Jumlahnya sangat besar yakni Rp 32 triliun. Ini merupakan bentuk politik pendidikan tinggi yang anomali dan menyimpang.

Perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, peguruan tinggi negeri di bawah kementrian lain tinggal terima dana APBN. Saya mengusulkan perguruan tinggi di luar Kemendikbud pada jurusan umum lebih baik dibubarkan saja atau bergabung dengan kementrian pendidikan. Keahlian seperti  akuntansi, ilmu politik pemerintahan, ilmu sosial, kebijakan publik, dan sejenisnya sudah tidak langka lagi dan bisa dihasilkan oleh perguruan tinggi pada umumnya. Ini dilakukan agar tidak ada lagi keistimewaan anggaran yang belebihan. Kementerian tersebut fokus pada tugas pokoknya, yang kebanyakan juga bermasalah.

Semua hal yang memprihatinkan ini bisa dilihat bagaimana alokasi anggaran pendidikan tinggi dan pendidikan secara keseluruhan, yang salah sasaran. Alokasi anggaran yang diamanatkan konstitusi jelas, yakni 20 persen untuk pendidikan. Dari 20 persen dana pendidikan atau Rp 665 triliun. tersebut, lebih dari separuh tersebar ke daerah dan desa dengan alokasi untuk opendidikan dan pengeluaran yang tidak jelas dan tidak terkait dengan pendidikan.

Bahkan selain dana pendidikan tersebut tersebar acak tidak jelas dan banyak penggunaannya untuk bukan tujuan pendidikan, ada dana yang tidak digunakan dan disimpan, yakni sebesar Rp 47,3 triliun. Kalau tidak digunakan berarti tidak ada manfaat sama sekali atau manfaat nol untuk pendidikan.

Baca juga : Jangan Berjudi dengan Bahaya BPA untuk Anak

Sesuai amanat pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Untuk mendapat pendidikan tersebut, maka amanat konstitusi tegas, yakni memandatkan pemerintah sekurang-kurangnya 20 persen dialokasikan untuk pendidikan. Tetapi fakta di lapangan seperti uang kuliah mahal, protes mahasiswa Indonesia, perguruan tinggi negeri tidak mendapat alokasi yang memadai, ada indikasi mark up biaya pendidikan tinggi di luar Kemendikbud, dan banyak masalah alokasi 20 persen ini menandakan adanya penyimpangan politik pendidikan. Ini pelanggaran yang terkait konstitusi dan mungkin manjadi titik lemah di politik nasional karena bisa dipakai sebagai pintu masuk pemakzulan di kala pemerintah lemah. Masalah ini bisa ditarik sebagai pelanggaran atas konstitusi, yakni pasal 31 UUD 1945.

Sebaiknya pemerintah baru memikirkan carut marut politik pendidikan seperti sekarang ini, khususnya politik pendidikan tinggi sehingga perguruan tinggi negeri. Alokasi dana yang menyimpang mesti diperbaiki. 

Oleh: Prof. Didik J Rachbini, MSc. PhD.

Penulis adalah Rektor Universitas Paramadina

Baca juga : Wabah Narkoba Semakin Mengerikan

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.