Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Minta Pelapor Ketua MPR di MKD Cabut Laporan
Sabtu, 22 Juni 2024 19:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi meminta pelapor yang melaporkan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk mencabut laporannya. Dia juga menyarankan pelapor untuk meminta maaf karena sudah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Kita minta pelapor segera mencabut laporannya di MKD serta meminta maaf kepada pimpinan MPR. Karena laporan sumir yang menyerang kehormatan Ketua MPR yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI, sebagai salah satu dari tiga ormas pendiri Partai Golkar," ujar Nofel, di Jakarta, Sabtu (22/6).
Baca juga : Ketum HIPAKAD: Ketidakhadiran Ketua MPR Penuhi Panggilan MKD Sudah Sesuai Aturan
Dia menegaskan, Bamsoet tidak pernah menyatakan “seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945". Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada.
Karena itu, dia menegaskan, pelaporan Bamsoet ke MKD, keliru. "Ini jelas pembohongan, Selain menyerang kehormatan pimpinan MPR," imbuhnya.
Baca juga : Sri Mul Bertemu Pak Bas Saat Mudik, Ternyata Pernah Tetanggaan Di Semarang
Novel mengaku sudah mengecek langsung hasil rekaman konferensi pers saat Ketua MPR menyampaikan pernyataan pada 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Hasilnya, tidak ada pernyataan dari Ketua MPR yang mengatakan seluruh partai politik setuju melakukan amandemen UUD NRI 1945.
"Apabila pelapor tidak segera mencabut laporan di MKD DPR, Baladika Karya akan melaporkan ke Mabes Polri atas perbuatan pencemaran nama baik Ketua MPR serta penyebaran berita bohong atau hoaks," pungkas Novel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya