Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Lahan Jalan Tol

KPK Minta ImigrasiCekal 3 Orang Lagi

Kamis, 14 Maret 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/RM)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasusdugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS), ke tahap penyidikan.

Lembaga antirasuah telah mencekal tiga orang terkait kasus yang terjadi kurun 2018 - 2020 ini.

"Tentu seperti biasa, dalam proses penyidikan yang ditetap­kan sebagai tersangka sudah ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali, KPK sudah mengantongi indikasi awal keru­gian negara dalam pengadaan lahan tersebut. "Nanti akan di­hitung secara pasti oleh instansi lain, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jumlah kerugian keuangan negara tersebut," ujarnya.

Baca juga : Hak Angket Dicurigai Cuma Alat Bargaining

Ali tak bersedia menjelas­kan konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Termasuk membe­berkan identitas pihak yang dijadikan tersangka serta perannya.

"Paparan lengkap perkaranyatermasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," dalihnya.

Ali hanya bersedia mengemu­kakan kisaran kerugian keuangan negara yang ditimbul­kan kasus ini. "Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah," katanya.

Ali mengutarakan, KPK su­dah mengajukan permintaan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap tiga orang.

Baca juga : Menang Di 8 Dapil, Puan Raih Suara Terbanyak, Ganjar Keok

Untuk tahap pertama, pencekalan selama 6 bulan. Pencekalan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Ali mengimbau, semua pi­hak yang terkait kasus ini agar kooperatif jika nanti dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicekal yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. Ia dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 2020.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Hutama Karya M. Rizal Sutjipto; dan satu dari pihak swasta yakni Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Baca juga : Akan Dijadikan Saksi di MK, 1 Kapolda Pro-PDIP Masih Misterius

Dikutip dari berbagai sumber, Hutama Karya mendapat amanat pemerintah untuk membangun dan mengembangkan Jalan Tol Trans-Sumatera. Amanat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 yang diubah Perpres Nomor 117 Tahun 2015.

Jalan tol ini akan menghubungkan Lampung dan Aceh melalui 24 ruas jalan berbeda. Panjang keseluruhannya men­capai 2.704 kilometer (km) yang terdiri dari koridor utama (backbone) sepanjang 1.889 km dan koridor pendukung 860 km. Rencananya, jalan tol akan beroperasi penuh pada 2024.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 14 Maret 2024 dengan judul Penyidikan Kasus Lahan Jalan Tol, KPK Minta ImigrasiCekal 3 Orang Lagi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.