Dark/Light Mode

PPATK Mau Kirim Data Ke MKD DPR

KIP: Nama Pejabat Terlibat Judol Kudu Disamarkan, Sampai Proses Hukum Tuntas

Minggu, 30 Juni 2024 12:16 WIB
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha menyampaikan pandangan soal rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirimkan nama-nama pejabat yang terlibat judi online (judol) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.

Pandangan itu disampaikan berdasarkan beberapa analisis. Pertama, berdasarkan sumber Badan Publik. Arya pun menyebut  beberapa Badan Publik, yang menurutnya menguasai informasi nama pejabat terkait judol. Yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi & Informasi (Kominfo).

"Awal informasi ini, kan berasal dari Kemenkominfo. Informasinya berupa nama, nomor rekening yang diduga dipakai untuk judol, dan nama bank tempat membuka rekening. Kemenkominfo kemudian memberikan data-data dan informasi tersebut ke Badan Publik terkait lainnya, seperti PPATK dan OJK," papar Arya dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024).

Terkait data dan informasi PPATK yang diberikan ke MKD, Arya memberikan beberapa pedoman yang penting diperhatikan.

Pertama, dalam konteks sebuah proses hukum, jika menyangkut spesifik nama, informasi tersebut masih masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan."

Baca juga : Menteri Erick: Kami Akan Hormati Proses Hukum

Kedua, penting untuk mempedomani prinsip akuntabilitas. Sehingga, semua informasi terkait nama yang masih bersifat dugaan keterlibatan praktek buruk, perlu dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya.

"Informasi nama berpotensi mencemarkan nama baik, jika tidak terbukti. Dalam konteks pejabat publik dan kepentingan akuntabilitas, sebagai bagian dari keterbukaan informasi, inisialnya mesti disampaikan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas. Agar masyarakat bisa ikut mengawal prosesnya. Apalagi, jika pengungkapan kasusnya sudah selesai, statusnya terbuka dan bisa diumumkan secara terbuka ke publik," terang Arya.

Doktor lulusan Istanbul Turki itu menambahkan, apabila sudah bisa dipastikan ada pejabat yang terlibat, informasi tersebut mesti disampaikan ke publik.

Ini penting, agar publik bisa ikut mengawasi, apakah proses MKD terhadap anggotanya dilakukan dengan benar dan ditindak sesuai ketentuan berlaku.

"Kalau ditutup-tutupi, justru bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," tegas Arya.

Baca juga : Kasus Kekerasan KKB Dan Ulama Harus Di Usut Sampai Tuntas

Ketiga, konteks data pribadi dan kepentingan pribadi wajib dipedomani. Dalam konteks ini, secara aturan penyidikan, inisial nama bisa disampaikan ke publik.

Keempat, pedoman terkait konteks komunikasi publik.

"Terkait penjelasan ke publik, meski informasi lengkap data pribadi jelas perlu dipertimbangkan untuk dikecualikan, PPATK atau MKD dapat berkomunikasi dalam rangka memberikan ringkasan (summary) saja, untuk laporan akuntabilitas kinerja. Dengan mensamarkan nama dan identitas," beber Arya.

Kelima, kepentingan "bagi pakai" informasi antara Badan Publik.

Arya berpendapat, sepanjang itu terkait tupoksi masing-masing, hal tersebut diperkenankan. Sebab, dalam interaksi informasi publik G to G memang dibolehkan berbagi pakai data.

Baca juga : Perusahaan Penyuap Juliari Ikut Proyek Bansos Ibu Kota

"Istilah "bagi pakai" itu soal kerja sama data informasi lintas badan publik. Itu istilah yang dikenal di Wali Data," ujar Arya.

Bagaimanapun, imbuhnya, bagi-pakai data tetap harus dilaksanakan dengan hati-hati. Bagi-pakai data dapat dibuka, ketika MKD DPR RI melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

"PPATK harus berhati-hati, jika mengumumkan nama-nama tersebut sebelum diproses MKD. Bisa saja, misalnya, terjadi penghilangan barang bukti. Ingat, proses pemeriksaan di MKD harus transparan," pungkas peraih gelar Master Studi Strategis dari Nanyang Technological University (NTU), Singapura.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.