Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Wanti-wanti Dinas Sosial DKI

Perusahaan Penyuap Juliari Ikut Proyek Bansos Ibu Kota

Sabtu, 3 Juli 2021 06:40 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati. (Foto: Dok. KPK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta agar teliti dalam menunjuk vendor penyedia Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengungkapkan, ada salah satu vendor yang ditunjuk Dinsos DKI terlibat kasus rasuah Bansos Covid Kementerian Sosial.

“Salah satu titik rawan dalam penyaluran Bansos natura (bukan dalam bentuk uang) adalah pada pemilihan vendor. Sehingga, Pemda diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih vendor,” kata Ipi.

Baca juga : Patut Ditiru, Pengusaha Peduli NKRI Gelar Donor Plasma Konvalesen

Vendor yang dimaksudnya adalah PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Perusahaan yang bergerak di bidang periklanan dan marketing itu, ditunjuk Dinsos DKI Jakarta sebagai penyedia Bansos natura untuk penyaluran tahap 6 sampai 11 dengan jumlah paket sebanyak 1.418.096. Nilai kontraknya Rp 425 miliar.

Perusahaan itu diketahui menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Rp 875 juta agar ditunjuk menjadi vendor penyaluran Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Nama PT Trimedia disebut dalam surat dakwaan perkara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya merupakan perantara pemberian “fee” pengadaan Bansos Covid untuk Juliari.

Baca juga : PFLP Serukan Intifada!

Jaksa menyebutkan, pada akhir Juni sampai awal bulan Juli 2020, Juliari cs menerima fee penyaluran Bansos tahap 6 sebesar Rp 5,57 miliar. Termasuk dari PT Trimedia Rp 450 juta.

Kemudian, pada pertengahan Juli sampai akhir Juli 2020, Juliari cs menerima uang dari vendor Bansos tahap 7 sebesar Rp 1,94 miliar. Termasuk dari PT Trimedia Rp 425 juta.

Ipi mengingatkan, peristiwa tersebut jangan sampai terulang. Lantaran itu, Dinsos DKI perlu melakukan verifikasi profil, prestasi dan kepastian serta kesanggupan vendor dalam menyediakan barang. “Selain itu, menghindari tindak pidana korupsi utamanya suap, gratifikasi, pemerasan,” wanti-wantinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.