Dark/Light Mode

KPK Cek Duit Setoran SYL Ke Rekening Penampungan

Senin, 1 Juli 2024 06:10 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu (kiri). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu (kiri). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Nantinya, uang itu bakal dilakukan disita penyidik. Pihak penyetor harus memberikan

dokumen bukti transfer. Setelahnya, penyidik memberikan tanda terima.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa KPK membeber­kan bukti pengembalian uang yang terkait perkara Syahrul. Barang bukti nomor 888 sampai 976 itu diminta dirampas untuk negara.

Barang bukti itu uang rupiah dan asing sejumlah Rp 30 miliar. Uang itu dari hasil penyitaan dari rumah dinas Syahrul di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Di persidangan, Syahrul mengakui uang ini miliknya.

“Sehingga sudah sepatut­nya dinyatakan dirampas oleh negara, dalam rangka mengganti uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata jaksa pada sidang tuntutan, Jumat, 28 Juni 2024.

Lalu, barang bukti nomor 1.002 dirampas untuk negara, yakni berupa uang Rp 2 miliar yang ditransfer dari rekening mi­lik Syahrul ke rekening penampungan penyitaan KPK.

Baca juga : Sarwendah, Usai Oplas Mirip Inul

“Sehingga sudah sepatutnya dinyatakan dirampas untuk negara dalam rangka meng­ganti uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” tuntut jaksa.

Jaksa turut membeberkan sejumlah barang bukti tambahan berupa pengembalian uang dari pihak-pihak lain selama proses persidangan ke rekening penampungan KPK. Seluruh uang yang dikembalikan juga bersumber dari uang pengumpulan pejabat eselon I Kementan.

Pertama, uang sebesar Rp 820 juta yang disetorkan pada 8 Desember 2023.

“Uang tersebut merupakan uang yang diberikan oleh terdakwakepada Partai NasDem, dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023,” ungkap jaksa.

Kemudian, uang sebesar Rp 40 juta yang disetorkan dengan keterangan dana kemanusiaan pada 27 Maret 2024.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan Syahrul kepada Fraksi NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023.

Baca juga : Lawan Hacker, Pemerintah Kudu Kompak

Kemudian, KPK juga menerima tiga kali setoran dari pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. Rinciannya, Rp 20 juta pada 11 Desember 2023, Rp 20 juta pada 13 Mei 2024, dan Rp 30 juta pada 21 Mei 2024.

Berikutnya, uang Rp 253 juta yang disetor Kemal Redindo Syahrul Putra pada 25 Juni 2024 dan uang Rp 293.205.900 yang

disetor Kemal Redindo Syahrul Putra pada 25 Juni 2024 dan uang Rp 293.205.900 yang disetorkan Indira Chunda Thita pada 25 Juni 2024. Keduanya anak Syahrul.

Jaksa menyatakan, seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh darihasil perbuatan tindak pidana korupsi dan uang yang terkait dengan perkara Syahrul.

“Sehingga udah sepatutnya dinyatakan dirampas oleh na­gara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti yang akan dibebankan kepada ter­dakwa,” tuntut jaksa.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Syahrul membantah pernah menyetorkan uang Rp 2.018.000.000 ke rekening pe­nampungan KPK pada 2 Januari 2024. Ia beralasan sudah ditahan KPK sejak 13 Otober 2023.

Baca juga : Singgung Pilpres 2024, Zulhas: Yang Kalah Jangan Ngomel Terus

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan siapa yang memegang rekening Syahrul.

“Selama ini yang pegang saya punya (rekening) dan PIN-nya anak buah saya. Panji antara lain,” sebut SYL. Nama yang dimaksud adalah mantan ajudan Syahrul.

“Tidak pernah saya tahu kalau ada penitipan (uang) seperti (ke rekening penampung KPK) itu,” kata SYL.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 1 Juli 2024 dengan judul KPK Cek Duit Setoran SYL Ke Rekening Penampungan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.