Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Jalan Kaltim

Dikawal Irjen Widiarto Ke KPK, Kepala BPJN XII Bikin Malu

Kamis, 17 Oktober 2019 05:42 WIB
Irjen Kementerian PUPR Widiarto saat jumpa pers terkait OTT KPK di Kalimantan Timur, Rabu (15/10)
Irjen Kementerian PUPR Widiarto saat jumpa pers terkait OTT KPK di Kalimantan Timur, Rabu (15/10)

RM.id  Rakyat Merdeka - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Widiarto akat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian PUPR di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,  Selasa (15/10).

Widiarto menyatakan,  pihaknya menyesalkan terjadinya OTT oleh KPK di Samarinda, Kaltim terkait proyek jalan yang berada di bawah tanggung jawab BPJN XII Kaltim dan Kalimantan Utara.

Menurut dia, Kementerian PUPR akan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, serta siap bersikap kooperatif untuk membantu proses hukum tersebut.

Baca juga : Terima Suap Proyek Jalan, KPK Tetapkan Kepala BPJN Wilayah XII Tersangka

Bahkan, kemarin malam, Irjen PUPR telah mengantarkan langsung Kepala BPJN XII ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami terus mengikuti perkembangan pemeriksaan di KPK dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin tugas-tugas pembangunan dan pelayanan publik di BPJN XII Kaltim dan Kaltara tetap berjalan dengan baik. Kami mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk membebastugaskan pejabat terkait dan menyiapkan pejabat pengganti bilamana telah ada penetapan status oleh KPK," ujarnya Rabu (16/10).

Dengan terjadinya peristiwa ini, Kementerian PUPR berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar lebih tertib, professional, transparan, dan akuntabel.

Baca juga : Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Garap Eks Dirjen Cipta Karya

Diketahui, KPK mengamankan delapan orang dalam operasi senyap yang dilakukan di Kaltim dan DKI Jakarta. Di Kaltim, KPK mengamankan tujuh orang, sementara di Jakarta tim penindakan mengamankan satu orang.

Satu orang yang diamankan di Jakarta diduga Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere. Mereka diduga berkaitan dengan tindak pidana suap proyek jalan dengan nilai proyek Rp 155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara di Kementerian PUPR.

Suap dilakukan menggunakan modus ATM. Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp 1,5 miliar. [FIK]
 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.