Dark/Light Mode

Kasus Suap Bupati Indramayu

KPK Garap 7 Pejabat Pemkab Di Polres Cirebon

Kamis, 31 Oktober 2019 12:50 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek tahun 2019 yang menjerat Bupati Indramayu, Supendi.

"KPK melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi bertempat di Polres Cirebon Kota, Jawa Barat dalam perkara TPK Dugaan Suap Terkait Pengaturan Proyek Tahun 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).

Ketujuh saksi yang diperiksa merupakan orang-orang dari dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Mereka adalah Ajudan Sekretaris Daerah Indramayu Wimbawan, Kasubbid Prasarana Wilayah Bappeda Indramayu Omat, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Indra mayu Kridiantoro, dan Kabid Tata Teknis Irigasi Dinas PUPR Indramayu Heru Purwanto.

Selain itu, Kepala Seksi PSDA Indramayu Rizal Helmi, Kasubbag Keuangan DPUDK Indeamayu Abdullah Zaini, dan Kabid Jembatan Dinas PUPR Indramayu Ramaserina.

Kemudian, Kepala Seksi PSDA Indramayu Rizal Helmi, Kasubbag Keuangan DPUDK Indramayu Abdullah Zaini, dan Kabid Jembatan Dinas PUPR Indramayu Ramaserina.

Baca juga : KPK Garap Kabag Program dan Pelaporan Ditjen Permasyarakatan

Febri menyebut, pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini telah dilakukan sejak Senin (28/10). "Sekitar 20 orang saksi telah diperiksa," imbuhnya.

Para saksi ini terdiri dari unsur Anggota DPRD Jawa Barat, Ketua Kelompok Kerja LPSE, pejabat Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan, dan pejabat di SKPD Kabupaten Indramayu.

"Selama 3 hari kemarin, pada para saksi didalami informasi dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, aliran dana, fee proyek dan informasi lain terkait perkara," ungkap eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Diduga, ada beberapa saksi yang tidak kooperatif saat diperiksa. Oleh karenanya, KPK mengingatkan para saksi agar bersikap koperatif dan memberikan keterangan secara jujur.

"KPK mengingatkan para saksi agar bersikap koperatif dan memberikan keterangan secara jujur. Karena penyampaian informasi yang tidak benar oleh saksi memiliki resiko pidana," himbau Febri.

KPK menetapkan Bupati Indramayu, Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.

Baca juga : KPK Periksa Mantan Direktur RSUD Cileungsi

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta, Carsa AS.

Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek.

Supendi ‎diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.

Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Carsa tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Omarsyah, diduga menerima Rp 350 juta dan sepeda.

Baca juga : Hoaks, Berita Soal Pengamanan Gereja di Jakarta Saat Pelantikan Presiden

Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.