Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Reklamasi Kepri, KPK Garap 7 Bos Perusahaan

Jumat, 11 Oktober 2019 11:07 WIB
Juru bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 7 orang saksi dalam kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri) yang menjerat Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun (NBU).

"KPK melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini di Polres Barelang. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka NBU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/10).

Ketujuh orang yang diperiksa tim penyidik di Polres Barelang, Batam, Kepri adalah Direktur PT Dian Cipta Jaya, A Lim Al A Boi; Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia, Jimmy Lee; Direktur PT Citra Mandiri Terminal yang juga Direktur Citra Shipyard, Jovan.

Kemudian Direktur PT Putra Flonara Perkasa, U Lai; Direktur PT Batam Lestari yang juga Direktir Kepri Fantasy Resort, Iskandar Tio; Direktur PT Citra Kelong Barelang, Dju Hiang; dan Direktur PT Cipta Karya Maritim, Ardra Teja Bhaswara.

Baca juga : Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Garap Dirut PT Minarta Dutahutama

Sehari sebelumnya, komisi antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap 6 pengusaha di Kepri. Dari 6 pengusaha itu, hanya 5 orang yang memenuhi panggilan.

Lima orang yang datang adalah Direktur PT Sejati Karimun, Beryyansyah; Direktur CV Indoco, Heri Kurniawan; pegawai PT Amanah Anak Negeri, Lasiya Putra, Direktur PT Kurnia Djaja Alam, Ivan Hermawan; dan wiraswasta Achmad Yani.

Sementara seorang yang tidak datang memenuhi pemeriksaan KPK adalah Direktur PT Pasifik Karya Makmur, Liliha. Mereka semua diperiksa tim penyidik KPK di Mapolres Barelang, Kepri.

Para saksi didalami tentang pemberian uang pada Nurdin Basirun dan pejabat Pemprov Kepri.

Baca juga : Kasus Suap Proyek SPAM, KPK Garap Eks Dirjen Cipta Karya

Dalam perkara ini, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu ada sejumlah tersangka lain yang dijerat yaitu Edy Sofyan sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, serta Abu Bakar dari swasta.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita uang Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin.

Baca juga : Hari Ini, KPK Garap Rizal Djalil Sebagai Tersangka

Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.