Dark/Light Mode

Ketua IKA FH Usakti: Putusan Hakim Terhadap Kasus Pegi Setiawan Tepat

Senin, 8 Juli 2024 21:32 WIB
Ketua IKA FH Usakti/ Adokat Ketua IPHI 1987 Sahala Siahaan (Foto: Istimewa)
Ketua IKA FH Usakti/ Adokat Ketua IPHI 1987 Sahala Siahaan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu. Dengan keputusan ini, status Pegi sebagai tersangka dinyatakan gugur, dan pihak kepolisian diminta segera melepaskannya dari tahanan.

Hakim yang memimpin sidang praperadilan ini menegaskan bahwa bukti-bukti yang diajukan pihak kepolisian tidak cukup kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka. Oleh karena itu, demi menjunjung tinggi prinsip keadilan, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan Pegi.

Baca juga : KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Menanggapi putusan ini, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti) yang juga Ketua Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI 1987) Sahala Siahaan menyatakan, putusan tersebut tepat.

"Putusan hakim ini sudah tepat dan menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi solusi keadilan bagi masyarakat. Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak ada yang menjadi korban ketidakadilan," ujar Sahala, dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga : Polda Sumut Tangkap 4 Terduga Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo

Kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Dengan perkembangan terbaru ini, banyak pihak berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan keadilan yang sebenarnya dapat ditegakkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.