Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lykatompesy dalam kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan HTK.
Theo rencananya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur HTK Taufik Agustono (TAG).
"Yang bersangkutan (Theo Lykatompesy) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/11).
Baca juga : Kasus Korupsi Proyek PUPR, KPK Garap Wagub Lampung Chusnunia
Dalam kasus ini, KPK menjerat Direktur HTK Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap distribusi pupuk antara Pilog dengan HTK.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager HTK Asty Winasti.
Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh HTK.
Baca juga : KPK Periksa 8 Saksi di BPKP Sumut
Ada upaya agar kapal-kapal HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty.
Bowo kemudian mengatur sedemikian rupa agar HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Tapi tak gratis. Bowo meminta sejumlah fee.
Taufik sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee itu. Pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK.
Baca juga : KPK Periksa Wabendum KONI Sebagai Saksi
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo. Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu. (OKT)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya