Dark/Light Mode

ASDAMINDO Berikan Seminar dan Pelatihan Pengelolaan Bisnis Depot Air Minum

Jumat, 28 Juni 2024 23:27 WIB
Seminar dan Pelatihan bertema Manajemen Higiene Sanitasi untuk Pengusaha DAM Indonesia. (Foto: Istimewa)
Seminar dan Pelatihan bertema Manajemen Higiene Sanitasi untuk Pengusaha DAM Indonesia. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Air minum yang bersih dan higienis menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di perkotaan, di tengah ketersediaannya sumber baku air bersih yang semakin langka. Depot Air Minum (DAM) menjadi salah satu alternatif penyedia dan menjadi bisnis yang terus tumbuh.

Dari data Kementerian Perindustrian tahun 2023 menunjukkan 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Tahun 2024, terdapat 78,378 depot air minum di Indonesia, namun baru 53,261 yang layak dan baru 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS). Umumnya usaha depot air minum berbentuk UMKM yang dikelola secara perorangan.

Wahyu Fitriyanto dari Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian menjelaskan, lingkup permasalahan usaha DAM mencakup tempat dan konstruksi tempat usaha, bahan baku, mesin dan peralatan, izin usaha, penyimpanan dan penjualan dan keterampilan karyawan. Mengingat pentingnya kualitas air baku dan standar kebersihannya bagi konsumen, diperlukan seperangkat aturan dan standar guna melindungi keamanan konsumen.

Untuk itu, Aspirasi Pengawasan Perlindungan Air Minum dan Air Bersih Indonesia (ASDAMINDO) menggelar Seminar dan Pelatihan bertema "Manajemen Higiene Sanitasi untuk Pengusaha DAM Indonesia dan Pengawasan serta Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha yang Sehat", di Bandung.

Baca juga : Kasus SPBU Berakhir Damai, Kwarnas Pramuka Ingatkan Pengelola Berbisnis Jujur

Seminar menghadirkan narasumber Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Departemen Perdagangan, Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Asosiasi Produsen Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), ASDAMINDO, Dinas Kesehatan Jawa Barat, perwakilan dari Polda Jawa Barat, Ardini S Raksangara dari Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran, serta ahli sanitarian Reni Susilo dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi. 

Dalam sambutannya, Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota ASDAMINDO dalam mengelola bisnis depot air minum yang berorientasi pada keamanan dan perlindungan konsumen yang makin cerdas dan kritis. Sudah saatnya pengelola usaha depot air minum memperhatikan standar keamanan dan kualitas air.

“Sudah saat ini pengusaha depot air minum mempunyai izin sertifikat layak higienis dan sanitasi pemerintah terkait se-Indonesia. Data yang kita miliki kurang lebih 2 persen yang sudah memiliki izin tersebut. Sisanya 98 persen belum memiliki,” ujar Erik.

Dengan adanya standar pengelolaan usaha DAM, masyarakat terhindar dari penyakit bawaan dari air minum yang tidak memenuhi standart baku mutu kesehatan. Menurut Erik, penegakan hukum segera direalisasikan, tidak dibiarkan berlarut-larut. 

Baca juga : LAN Datathon 2024 Digelar, Tingkatkan Kesadaran Pengelolaan Data Terintegrasi

Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan mengatakan, tingkat risiko depot air minum ini menengah tinggi. Sebab, DAM berkaitan langsung dengan pangan yang dikonsumsi langsung.

Oleh karena itu terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan bagi usaha depot air minum. Peraturan yang terkait adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, dan Kepmenperindag Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis DAM dan Perdagangan. 

Rachmat Hidayat selaku ketua Umum ASPADIN menjelaskan, industri AMDK dan usaha depot air minum memiliki kesamaan yaitu menyediakan produk air minum yang higienis dan berkualitas dan memberikan jaminan perlindungan keamanan pangan bagi konsumen. Namun, berbeda dengan usaha DAM, industri AMDK wajib mematuhi setiap Peraturan Pemerintah terkait standar keamanan dan mutu produk serta proses produksinya dari hulu ke hilir.

Produk AMDK wajib memiliki seperangkat Standar Nasional Indonesia, karena ini yang menjadi dasar dikeluarkannya izin edar BPOM. Untuk kemasannya juga wajib memenuhi ketentuan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan dan Permenperin Nomor 24/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik, jenis PET dan PC termasuk ke dalam bahan kemasan tara pangan yang dapat didaur ulang.

Baca juga : Luhut: Hasil Pengelolaan Bisa Diputar Untuk Umat

“Konsumen harus cermat dalam memilih produk AMDK. Pastikan membeli di toko, warung yang menjual produk AMDK yang asli. Ini dapat dilihat dari segel tutup kemasan galon, apakah mencantumkan SNI, memiliki kode produksi,” tambah Rachmat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.