Dark/Light Mode

OJK Terbitkan POJK Penguatan Tata Kelola BPR/BPRS

Selasa, 16 Juli 2024 20:16 WIB
OJK. (Foto: Ist)
OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024, terkait Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang, menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Diharapkan, penerbitan POJK ini dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca juga : AO PNM Tularkan Semangat Juang Silat Ke Nasabah Mekaar

Dian mengatakan, ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks.

“Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” katanya.

Menurut Dian, penguatan tata kelola ini juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Baca juga : Denny JA Terbitkan Buku Tentang Sains Di Pilpres 2024

POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Ia menegaskan, hal itu diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola. Meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan BPR dan BPR Syariah yang stabil dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat kepada nasabah atau masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan.

Baca juga : Perluas Literasi Dan Inklusi Keuangan Syariah, BI Gelar BPS 2024

Secara khusus, kata Dian, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan. Serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya.

“OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri BPR dan BPR Syariah lebih berdaya saing, dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat,” harapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.