Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara
KPK Geledah 4 Tempat
Jumat, 22 November 2019 21:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Lampung. Penggeledahan ini terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, keempat lokasi itu adalah Rumah Benteng di Jl. Penitis Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, rumah di Jl. Sultan Agung Raya, Way Halim Permai, rumah paman Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, di Jl. Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara, dan rumah adik Bupati di Jl.Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Kota Bandung, KPK Garap 11 SaksiĀ
"Penggeledahan dilakukan sejak siang dan masih ada yang berlangsung hingga malam ini," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaannya, Raden Syahril (RSY), Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, serta dua pihak swasta yakni, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Baca juga : Dirut Petrokimia Gresik: Tanyakan Saja Ke Penyidik
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadis, Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaannya, Raden Syahril. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya