Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
2 WNI Ini Bawa 28 Imigran Ilegal Ke Australia Lewat Jalur Laut, Siapa Dalangnya?
Jumat, 9 Agustus 2024 09:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DH dan MA atas dugaan kuat sebagai otak di balik penyelundupan 28 imigran ilegal menuju Australia.
Kasus ini terungkap setelah 28 warga negara asing (WNA) ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi bulan Juni lalu.
Kasus kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
Baca juga : Pelayanan Jalur Rempah Perkuat Diplomasi Budaya
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa ada sejumlah imigran yang diberangkatkan secara ilegal dari Pelabuhan Cilacap dengan tujuan Pulau Christmas di Australia pada 16 Juni 2024.
"Kapal dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, dalam keterangan persnya, Kamis (8/8).
Lalu, tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF). Sampai akhirnya kemudian diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF
Baca juga : Ini Kata Prof. Didik Soal Duet Anies-Iman, Pilkada Jakarta Dan Paramadina
"Kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi," lanjutnya.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang rapi. Mereka memanfaatkan jalur laut untuk menghindari pengawasan petugas imigrasi dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah dari seorang WNI bernama “I”.
Namun, upaya mereka kandas setelah kapal yang mereka tumpangi terdeteksi oleh otoritas Australia dan dipaksa kembali ke wilayah Indonesia.
Baca juga : Mulai Hari Ini, TASPEN Mantapkan Customer Care Lewat Email Aduan Layanan
Dengan fakta dan bukti permulaan yang cukup, kasus dinaikkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 7 Agustus 2024 yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan DH dan MA.
“Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia guna membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional manapun dari Indonesia menuju Australia,” tutup Godam.
Atas perbuatannya, DH dan MA dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya