Dark/Light Mode

Di Aceh, Kiai Zulfa Cerita Bagaimana NU Menghalalkan Kepiting

Minggu, 11 Agustus 2024 15:37 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa membuka Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail, Ahad (11/8) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh. Foto: PBNU
Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa membuka Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail, Ahad (11/8) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh. Foto: PBNU

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, menegaskan bahwa dalam menetapkan hukum, Nahdlatul Ulama (NU) selalu mendialogkan nash dengan realitas. Praktik yang sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW, menjadi pijakan NU dalam menentukan hukum Islam.

Hal ini disampaikan Kiai Zulfa saat membuka Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail, Ahad (11/8) di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh

Kiai Zulfa hadir bersama sejumlah fasilitator acara dari Syuriyah PBNU seperti KH Muhammad Cholil Nafis dan Gus Nurul Yaqin dan dari Tanfidziyah PBNU KH Miftah Faqih, Muh. Silahuddin, dan A Ginanjar Sya'ban.

"Dalil syari itu dua poin pentingnya, memahami hukum dari nash dan ini sifatnya naqli. Kedua harus memahami waqi (realitas) itu nadhariyah, itu harus diuji," tegasnya mengutip pandangan Imam Syathibi dalam Al-Muwafaqat.

Baca juga : Malam Anugerah LIKE 2: Menteri Siti Nurbaya Berikan Penghargaan Kepada 80 Mitra

Kiai Zulfa menjelaskan, penetapan hukum dalam NU tidak cukup hanya dengan memahami Al-Quran dan hadits. Pemahaman terhadap realitas juga sangat penting. 

Karena itu, NU selalu mengundang ahli untuk memberikan pemahaman realitas persoalan. Misalnya, dalam memutuskan hukum kepiting, NU mengundang ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Menurutnya, kepiting itu hewan air karena tidak mampu hidup di darat lebih dari 15 hari

Sebelumnya, para ulama menganggap kepiting haram karena hidup di dua alam. Namun, setelah dialog dengan realitas, NU memutuskan bahwa kepiting halal. 

"Kita tentu harus ngerti waqi (realitas). Kita cuma baca kitab yang bilang haram," kata kiai asal Banten itu. 

Baca juga : Diikuti Puluhan Ribu Peserta Riau Bhayangkara Run 2024 Pecahkan Rekor

Menurutnya, 90 persen dalam penetapan fiqih adalah didasarkan pada realitas.

Kiai Zulfa mencontohkan sejumlah tokoh yang menerapkan nash dan realitas dalam memutuskan hukum. Rasulullah SAW, misalnya, memberikan kurma kepada orang yang batal puasa karena hubungan badan dengan istrinya di siang hari, setelah melihat realitas bahwa orang tersebut tidak mampu menjalankan sanksi lainnya. 

"Nabi itu fahmul waqi (memahami realitas)," tegas penulis kitab Al-Fatwa wa Ma La Yanbaghi li al-Mutafaqqih Jahluhu itu.

Selain Nabi Muhammad, Kiai Zulfa juga menyebut Siti Aisyah sebagai sosok yang menerapkan nash dan realitas dalam memutuskan sebuah hukum.

Baca juga : Direksi Pertamina Raih Penghargaan Di 2 Ajang Internasional

Lalu juga Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib sebagai sosok-sosok yang mengombinasi realitas dan nash dalam menetapkan hukum. Pun para ulama mujtahid mutlak. 

Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, berharap kegiatan ini dapat memberi manfaat bagi umat melalui sinergi kiai, ulama, ilmuwan, dan cendekiawan. Yaitu dengan memperkaya khazanah keilmuan kontemporer untuk menjawab masalah umat di era kekinian dan masa depan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, H. Azhari, berharap kehadiran para ulama menghasilkan putusan yang bermanfaat untuk umat. "Sehingga arahan petunjuk dan kesimpulan dari seminar ini dapat bermanfaat untuk kita semua," katanya.

Seminar ini diikuti oleh perwakilan PWNU Aceh, PWNU Sumatra Utara, PWNU Sumatra Barat, PCNU se-Aceh, PCNU se-Sumatra Utara, dan PCNU se-Sumatra Barat, diselenggarakan atas kerja sama PBNU, Kementerian Agama, dan UIN Ar-Raniry.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.