Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Annas Maamun Nggak Jadi Lega, Sudah Dinanti Kasus Suap DPRD Riau

Jumat, 29 November 2019 16:01 WIB
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Riau yang juga terpidana suap alih fungsi hutan, Annas Maamun baru saja mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Jokowi.

Hukuman Annas dikurangi setahun menjadi 6 tahun pidana penjara, dari sebelumnya 7 tahun pidana penjara.

Namun, Annas nampaknya tak bisa bemar-benar bernafas lega. Dia bakal segera kembali duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. 

Baca juga : Rayakan Hari Jadi ke-59, ITS Gelar Seminar dengan Pembicara Berkelas Dunia

Maklumlah, selain kasus suap alih fungsi hutan, Annas diketahui masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau, terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

"Masih ada satu perkara yang bersangkutan (Annas Maamun) yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau, sejak Januari 2015. Setelah penyidikan selama hampir lima tahun, Febri mengatakan, penyidikan kasus ini bakal segera rampung.

Baca juga : Prabowo Masuk Kabinet, Sudah Diramal Sejak 5 Tahun Lalu

"Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara Tahap 1 dari Penyidik ke Penuntut Umum," imbuh Febri.

Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera lengkap dan dilimpahkan penyidik ke tahap penuntutan. Dengan demikian, dalam waktu yang tak lama lagi, Annas bakal kembali menjalani proses persidangan.

"Semoga, dalam waktu tidak terlalu lama, dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 atau penyidikannya selesai. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke Penuntut Umum, dan kemudian diproses di persidangan," tandas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.