Dark/Light Mode

Solar Nggak Jadi Dibatasi, Kadin Happy

Senin, 7 Oktober 2019 21:21 WIB
Ilustrasi SPBU. (Foto: Pertamina)
Ilustrasi SPBU. (Foto: Pertamina)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merevisi pembatasan solar bersubsidi. Langkah ini dinilai tepat untuk menjaga daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto menjelaskan, pembatasan solar bersubsidi akan menambah beban biaya operasional truk, mengingat porsi beban biaya bahan bakar merupakan yang terbesar dalam beban biaya operasional truk.

"Dengan beban porsi beban biaya bahan bakar terhadap truk yang terbesar, maka pembatasan solar bersubsidi akan berdampak besar bagi usaha truk," katanya dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, Senin (7/10).

Memey-sapaan akrab Carmelita mengkhawatirkan jika ada pembatasan solar bersubsidi akan terjadi efek bola salju yang pada akhirnya berdampak terhadap masyarakat. Khususnya terjadinya inflasi dan mengganggu daya beli masyarakat. Untuk itu, segala kebijakan yang terkait bahan bakar sangat perlu diperhitungkan secara mendalam dan menyeluruh.

Baca juga : Tim Sepakbola Pra PON DKI Jakarta Ikuti Piala Kapolda Sumbar

“Tapi saat ini kami mengapresiasi langkah BPH Migas yang telah merevisi surat edarannya terkait pembatasan solar subsidi,” jelasnya.

Seperti diketahui, BPH Migas telah merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019. Revisi itu tercantum dalam Surat Edaran No. 4487.E/Ka BPH/2019.

Namun, Memey menambahkan, ada hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah kepastian ketersediaan solar bersubsidi di seluruh Indonesia. Pasokan yang merata dan kontinyu dibutuhkan dengan tingkat kualitas yang terjaga baik.

Selain itu, lanjut Memey, dibutuhkan juga kepastian harga jual solar di pasar yang menjadi kunci jaminan dari kepastian biaya logistik nasional. Diperlukan pula langkah efektif dalam pendistribusian solar bersubsidi, agar benar-benar dapat dinikmati oleh pihak yang berhak mendapatkan subsidi.

Baca juga : Tutup Sidang Masa Jabatan, MPR Rebutan Doa

“Ketersedian solar ini juga perlu menjadi perhatian serius, agar tidak terjadi keterlambatan atau ketidakpastian waktu pengiriman barang dan logistik," tuturnya.

Sebelumnya, BPH Migas mencabut surat edarannya tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu pada 2019. BPH Migas sempat menerbitkan Surat Edaran No. 3865/2019 untuk mengendalikan kuota solar bersubsidi 2019, sebagai antisipasi over kuota jenis BBM itu.

Pencabutan pembatasan solar itu diusulkan dalam rapat pimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 September 2019. Dalam kesimpulan rapat disebutkan, untuk menjaga stabilitas di masyarakat, BPH Migas diminta mencabut surat edaran tersebut.

Kesimpulan ini merujuk pada ketidakmampuan PT Pertamina (Persero) untuk menyalurkan solar nonsubsidi di setiap lembaga penyalur (SPBU) sebagai substitusi atas jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak solar.

Baca juga : Jelang Dilantik jadi Wapres, Kiai Maruf Super Sibuk

Dijelaskan pula bahwa Pertamina telah menginformasikan bakal terjadi over kuota solar subsidi mulai November 2019. Dengan dicabutkan SE No.3865/2019, Pertamina wajib menyalurkan solar bersubsidi 2019 dengan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk menjaga kuota jenis minyak solar 2019. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.