Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Cs, Seleksi Capim KPK Jalan Terus
Kamis, 12 September 2024 14:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Novel Baswedan Cs, yang menguji Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.
Para hakim konstitusi juga menolak provisi Novel Cs dalam Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024, yang memohon untuk menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024 – 2029.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah menilai materi permohonan provisi, terutama pada permintaan/permohonan agar Mahkamah memerintahkan Panitia Seleksi memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian proses seleksi capim KPK 2024 – 2029.
Ini menjadi salah satu materi, yang telah menjadi substansi pokok permohonan.
Baca juga : UMKM Binaan BRI, MINIMIZU Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Mahkamah berpendapat, putusan provisi para pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Oleh karena itu, harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Perkara ini diputus tanpa meminta keterangan pihak-pihak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK, karena Mahkamah berpendapat tidak ada urgensi dan relevansinya.
Pada pokoknya, para pemohon mempersoalkan batas usia paling rendah untuk menjadi pimpinan KPK yang ditentukan pasal a quo, sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah 50 tahun.
Tidak Boleh Sering Diubah
Mahkamah berpendirian, aturan menentukan syarat usia paling rendah dan syarat usia paling tinggi merupakan wewenang pembentuk undang-undang.
Baca juga : Tingkatkan Kualitas dan Efisiensi, Universitas Pancasila Lantik Pejabat Baru
Namun, dalam keadaaan tertentu, pembentuk undang-undang tidak boleh diubah begitu saja.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, syarat usia untuk menjadi pejabat publik yang dipilih maupun diangkat sebagaimana terdapat dalam beberapa norma undang-undang, tidak boleh terlalu sering diubah.
Terlalu sering mengubah syarat usia paling rendah atau paling tinggi, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Karena dapat memunculkan terjadi pergeseran parameter acuan kapabilitas atau kompetensi seseorang, untuk menduduki jabatan dalam suatu lembaga organisasi publik.
“Jika hal tersebut sering diubah, besar kemungkinan, pembentuk undang-undang akan merumuskan kebijakan penyesuaian usia, untuk menghalangi hak konstitusional warga negara lainnya, dengan tujuan antara lain untuk motif politik tertentu,” jelas Arief.
Baca juga : Verifikasi MKD: Tak Ditemukan Pelanggaran oleh Cak Imin dalam Timwas Haji DPR
Terkait hal ini, Ketua MK Suhartoyo memaparkan, hal paling esensial yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 adalah adanya persyaratan pendidikan, keahlian, dan terlebih lagi pengalaman, sebagai persyaratan yang secara substansial lebih bersifat esensial ketimbang persyaratan batasan usia yang bersifat formal semata.
Mahkamah menilai, Capim KPK yang telah memiliki pengalaman memimpin KPK selama satu periode sebelumnya, memiliki nilai lebih yang akan memberikan keuntungan tersendiri bagi lembaga KPK. Sebab, yang bersangkutan telah memahami sistem kerja, permasalahan-permasalahan yang dihadapi lembaga, serta target kinerja yang ingin dicapai lembaga.
Apalagi, persoalan-persoalan yang ditangani dan menjadi kewenangan lembaga KPK mempunyai karakter khusus, terkait perkara-perkara yudisial yang membutuhkan pengalaman.
"Karena itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum Mahkamah pada putusan a quo, pengalaman seseorang sebagai pimpinan KPK menjadi pembeda. Tidak dapat disamakan dengan pengalaman di bidang lainnya, sekalipun pengalaman demikian adalah pengalaman bertugas atau bekerja di KPK. Mengingat ada perbedaan yang fundamental, dibanding pengalaman pernah menjadi pimpinan KPK,” beber Suhartoyo.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya