Dark/Light Mode

Panggil Emirsyah Satar dan Soetikno

KPK Limpahkan Berkas Tahap II?

Rabu, 4 Desember 2019 13:41 WIB
Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar.

Emirsyah adalah tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ESA sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (4/12).

Baca juga : Industri Properti 2020 Cerah, SouthCity Siapkan The Parc Tahap II

Selain Emirsyah, KPK juga memeriksa mantan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. Dia juga diperiksa sebagai tersangka.

Deadline alias batas waktu penanganan perkara ini memang sudah mepet. Komisi antirasuah sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap keduanya sejak 5 November yang akan habis hari ini.

Diketahui, KPK menetapkan Soetikno bersama Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Baca juga : Kazakhstan Perangi Ekstremisme dengan Pendidikan Berkualitas

KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce. Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran Dollar Amerika Serikat.

Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca juga : Pelindo I Kembangkan Pelabuhan Kuala Tanjung

KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.