Dark/Light Mode

Korek Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulut, KPK Garap 3 Saksi

Rabu, 4 Desember 2019 14:01 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Sulawesi Utara (Sulut) pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011. Ketiga saksi yang dipanggil yakni Staf Accounting PT Eka Sinar Abadi Amelia, Direktur PT Sandjaya Surabaya Marlik Yulia, dan Site Manager MK proyek IPDN Minahasa Djoko Susanto.      

Para saksi ini diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (4/12).          

Baca juga : Kasus Cuci Uang Eks Bupati Kukar, KPK Garap Pejabat BPKAD

Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Senin (18/11). Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Gamawan mengenai persetujuannya selaku Menteri Dalam Negeri ketika itu. "Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya diatas 100 miliar," ujar Febri.         

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan, untuk proyek lebih dari Rp 100 miliar harus ditandatangani menteri. Sementara pagu anggaran untuk proyek kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai sekitar Rp 132 miliar. Selain proyek IPDN di Minahasa, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp 133,7 miliar dan Rokan Hilir, Riau senilai sekitar Rp 103,8 miliar.         

Baca juga : Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Garap 4 Saksi

Usai diperiksa, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi tiga berkas penyidikan Dudy Jocom. Dalam pemeriksaan ini, Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mengaku dicecar mengenai persetujuannya terkait proyek-proyek tersebut. "Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani Menteri. Iya saya bilang," ujar Gamawan.      

Gamawan mengakui menyetujui proyek-proyek tersebut. Namun, persetujuan itu diberikan Gamawan setelah proyek-proyek tersebut ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Itu saya tanda tangan, tapi setelah direview oleh BPKP. Setelah direview baru saya tanda tangan itu saja," tandasnya.       

Baca juga : Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III, KPK Garap Tiga Saksi

Dalam perkara ini, selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko sebagai tersangka dalam perkara ini. Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.        

Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.