Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lagi, KPK Garap 9 Anggota DPRD Muara Enim

Rabu, 4 Desember 2019 13:29 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sembilan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Mereka adalah Darain, Ishak Joharsyah, H Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fitrianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kusuma. Sembilan saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

Baca juga : Kasus Petral, KPK Garap 6 Saksi

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi untuk tersangka AY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (4/12).

Sebelumnya, pada Selasa (3/12) penyidik KPK telah memanggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim lainnya. Mereka juga digarap sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani.

Baca juga : Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Garap 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim

Kesembilan orang itu adalah adalah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.

Selain Ahmad Yani, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka.

Baca juga : Bongkar Kasus Proyek Jalan Indramayu, KPK Garap Anggota DPRD Jabar

Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi melalui Elfin. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi.

Robi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang yang berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumsel. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.