Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Gazalba Divonis 10 Tahun Penjara
Emas, Rumah Hingga Vila Dirampas Untuk Negara
Rabu, 16 Oktober 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Selain itu, Gazalba tidak dapat membuktikan adanya pemberian pinjaman uang kepada pengusaha tambang yang telah wafat sejak 2022.
Dengan berbagai pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan, Gazalba terbukti menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim juga menyimpulkan, Gazalba terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Baca juga : Bahagia Tanpa Suami
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” vonis hakim.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim lebih dahulu membacakan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik lembaga Mahkamah Agung,” ujar hakim.
Baca juga : Kabinet Bertambah, Komisi Di DPR Bertambah
Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara yang lain, terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan anak-anaknya, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.
Menyikapi vonis ini, Gazalba langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
“Maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Insya Allah, dalam seminggu ini, sudah siap (salinan lengkap) putusannya,” ujar hakim mengakhiri sidang.
Baca juga : Dipanggil Ke Kertanegara, 49 Tokoh Siap Membantu Prabowo
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 16 Oktober 2024 dengan judul Hakim Gazalba Divonis 10 Tahun Penjara, Emas, Rumah Hingga Vila Dirampas Untuk Negara
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya