Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Soal Penyelundupan Harley Di Garuda, KPK Tunggu Pendalaman Bea Cukai
Jumat, 6 Desember 2019 15:39 WIB
![Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka) Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua KPK Agus Rahardjo menunggu pendalaman dari Direktorat Bea dan Cukai Kementerian keuangan terkait penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di lambung pesawat Garuda Indonesia.
Agus memastikan, jika terdapat potensi dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, komisinya tak akan ragu untuk segera turun tangan menyelidikinya.
Baca juga : Buntut Kasus Penyelundupan Onderdil Harley, Garuda Ketiban Sanksi
"Kalau mereka menemukan juga tindak pidana korupsi pasti nanti akan melibatkan polisi atau KPK. Dalam hal penanganan oleh kepolisian, seluruh sprindiknya tentu dilaporkan ke KPK. Kemudian KPK akan mengkoordinir dan supervisi," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Bila hasil pendalaman Bea Cukai hanya menetukan penyelundupan itu sebagai pelanggaran perpajakan dan kepabeanan, Agus menambahkan, pihaknya tidak akan ikut melakukan penindakan.
Baca juga : Erick Thohir Kecewa Berat, Direksi Garuda Terlibat Kolektif
"Kita tunggu PPNS Ditjen Bea Cukai dan PPNS Ditjen Pajak. Kalau hanya pelanggaran bea masuk dan pajak, hanya mereka yang berwenang menindak," tandas Agus. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya