Dark/Light Mode

TP4 Banyak Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, KPK Dukung Pembubaran

Jumat, 22 November 2019 15:47 WIB
Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mendukung langkah pemerintah membubarkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan TP4 Daerah (TP4D). Langkah itu dinilai tepat.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengaku komisinya sudah pernah memberikan laporan secara lisan ke Presiden Jokowi terkait banyaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum TP4 dan TP4D. Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti pemerintah dengan berencana membubarkan TP4 dan TP4D.

"KPK berpendapat bahwa keputusan pemerintah merupakan kebijakan yang tepat dan KPK pernah melaporkan secara lisan kepada Presiden bahwa TP4 banyak disalahgunakan," ungkap Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).

Syarif membeberkan, KPK banyak menerima laporan dari para kepala daerah terkait adanya oknum tim TP4 yang menyalahgunakan wewenangnya. Para kepala daerah, kata Syarif, mengeluhkan banyaknya oknum TP4 yang tidak menjalankan fungsi pengawasannya. "Para bupati/wali kota/gubernur juga banyak mengeluhkan banyak oknum tim TP4 yang menyalahgunakan fungsi pengawasan," beber dia.

Baca juga : Askrindo Salurkan Dana Sosial & Bina Lingkungan

Sebelumnya,  Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan sepakat untuk membubarkan TP4 dan TP4D. Menurut Mahfud, TP4 dan TP4D awalnya memang dibentuk untuk mengawasi serta mendampingi pemerintah daerah dalam menjalankan proyek program pembangunan agar terbebas dari praktik korupsi.

Seiring berjalanya waktu, program yang dibentuk di era kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut justru bermasalah. Banyak oknum Jaksa tim TP4D yang ‎disebut mengambil keuntungan dari program tersebut.

"Ada keluhan-keluhan kadan kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk mengambil keuntungan ketika seorang kepala daerah ingin membuat program pembangunan lalu minta minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih ternyata tidak bersih," kata Mahfud di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/11). 

Baca juga : Perkara Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Pengurus PKB

KPK sendiri pernah menangani kasus korupi yang melibatkan oknum anggota tim T4PD. ‎Kasus tersebut terkait dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun anggaran 2019.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota tim TP4D, Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap sekitar Rp 200 juta dari Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota  Yogyakarta.

Padahal, proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra. Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.