Dark/Light Mode

DPD Imbau Stop Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok di Media Publik

Kamis, 12 Desember 2019 18:11 WIB
Wakil Ketua DPD, Mahyudin (kiri) dan Pimpinan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Seto Mulyadi saat menggelar audensi di Gedung Nusantara 3, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPD, Mahyudin (kiri) dan Pimpinan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Seto Mulyadi saat menggelar audensi di Gedung Nusantara 3, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPD, Mahyudin menggelar audiensi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Seto Mulyadi atau yang lebih populer dengan panggilan Kak Seto. 

Audiensi digelar di di Ruang Kerja Wakil Ketua DPD di Lantai 8, Gedung Nusantara 3, Komplek Parlemen MPR, DPR, dan DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12). 

Baca juga : BNI Hong Kong Promosikan Investasi dan Ekspor Indonesia

Dalam audiensi itu dibahas perlunya regulasi yang secara tegas melarang secara total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik untuk melindungi generasi masa depan bangsa dari bahaya rokok. 

Mahyudin mendukung upaya LPAI untuk mendorong Negara untuk melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok dengan mengeluarkan regulasi baik dalam bentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah. Regulasi yang ada saat ini dinilai belum secara tegas dan jelas melarang melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik. 

Baca juga : Selandia Baru Promosikan Makanan Sehat di Mal

“Negara wajib hadir untuk menyatakan pelarangan terhadap penayangan iklan, promosi dan sponsor yang mengandung zat adiktif di dalamnya termasuk produk nikotin seperti rokok”, ujar Mahyudin dalam pertemuan yang juga dihadiri anggota LPAI Mohammad Joni, Henny Adi Hermanoe, Kiki Rizki dan Fauzia. 

Selain soal iklan, Mahyudin juga menilai perlunya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pembatasan area merokok di ruang terbuka. Serta, menekankan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk rokok. "Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, khususnya anak, perempuan dan masyarakat lainnya” imbuhnya.

Baca juga : Mata, Hati dan Pikiran Jokowi Selalu ke Papua

Iklan, promosi dan sponsor rokok merupakan media industri rokok dalam memasarkan dan menaikkan penjualan produk rokoknya. Iklan, promosi dan sponsor rokok merupakan strategi penting dan vital bagi industri rokok untuk menjadikan masyarakat sebagai pasar potensial industri rokok saat ini, masa datang, dan berkelanjutan. 

Berdasarkan hasil survei LPAI di DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Wisata Batu dan Kabupaten Kediri, dengan jumlah responden sebanyak 1.250 orang yang terdiri dari 750 responden anak, sebanyak 73 % anak pernah melihat iklan, promosi dan sponsor rokok dan hanya 27 % anak yang pernah melihat iklan, promosi dan sponsor rokok. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.