Dark/Light Mode

DPD Imbau Stop Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok di Media Publik

Kamis, 12 Desember 2019 18:11 WIB
Wakil Ketua DPD, Mahyudin (kiri) dan Pimpinan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Seto Mulyadi saat menggelar audensi di Gedung Nusantara 3, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPD, Mahyudin (kiri) dan Pimpinan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Seto Mulyadi saat menggelar audensi di Gedung Nusantara 3, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Survei ini juga mencakup motivasi atau alasan anak merokok akibat dahsyatnya pengaruh iklan, promosi, dan sponsor rokok. Sebesar 20% menyatakan tertarik merokok setelah melihat iklan rokok. Bahkan, 23% menyatakan langsung membeli setelah melihat iklan rokok. 

Baca juga : BNI Hong Kong Promosikan Investasi dan Ekspor Indonesia

Sementara sebesar 12 % menyatakan berimajinasi sebagai bintang rokok, sebesar 16% menyatakan motivasi atau alasan merokok agar dapat meningkatkan kepercayaan dirinya, dan 29% memiliki alasan lainnya. 

Baca juga : Selandia Baru Promosikan Makanan Sehat di Mal

Sementara itu, Kak Seto menyatakan, Indonesia bisa melakukan pengendalian peredaran produk tembakau. “Negara harus segera menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework on Tobacco Control (FCTC), karena FCTC berfungsi untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok," serunya. 

Baca juga : Mata, Hati dan Pikiran Jokowi Selalu ke Papua

Audiensi hari ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya terkait pasal yang menyatakan zat adiktif lainnya dengan memasukan secara tegas kata “ROKOK”, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.