Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Dan Dinas Perdagangan

KPK Panggil Istri Bupati Lampung Utara Nonaktif

Jumat, 13 Desember 2019 12:28 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto Tedy Kroen/RM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Endah Kartika Prajawati.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM terkait tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Diketahui, KPK  telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta yakni Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Baca juga : Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Geledah BPR dan Garap Dua Penegak Hukum

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara senilai Rp 1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril. Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri. Selanjutnya, Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Syahri. Namun,  Rp 60 juta masih berada pada Wan Hendri.

Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.

Baca juga : Kasus Suap Pengadaan Pesawat Garuda, KPK Garap 9 Saksi Lagi

Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar Juli 2019 diduga Agung telah menerima R p600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp 50 juta, dan p 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp 350 juta.[OKT]
 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.